Translate

Senin, 22 November 2010

MAHAR DAN PERJANJIAN PERKAWINAN


MAHAR DAN PERJANJIAN PERKAWINAN

A. Mahar

1.      Mahar (mas kawin) adalah pemberian (wajib) dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang dan jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

2.      Macam Mahar :
a)  Mahar musamma adalah mahar yang bentuk dan jumlahnya ditetapkan dalam sighal akad nikah. Mahar ini bisa dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
b)  Mahar mitsil ialah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang diterima keluarga pihak isteri, karena pada waktu akad nikah jumlah dan bentuk mahar belum ditetapkan.

3.      Pembayaran mahar
a)  Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
b)  Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
c)  Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya
d)  Mahar dapat diserahkan secara tunai dan ditangguhkan dan jika mempelai wanita menyetujuinya, maka menjadi utang calon mempelai pria
e)  Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul dalam keadaan mahar masih terulang, maka ia wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. Demikian juga jika suami meninggal dunia qobla al dukhul maka seluruh mahar yang telah ditetapkan menjadi hak penuh isteri. Dalam hal terjadi perceraian dengan qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.

4.      Sengketa mahar
a)   Jika mahar hilang sebelum diserahkan, maka dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai.
b)   Jika mahar cacat tetapi mempelai wanita mau menerimanya, maka mahar dianggap telah lunas. Akan tetapi, jika ia menolak, maka mempelai pria wajib menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap belum lunas.
c)   Penyelesaian perselisihan tentang mahar baik mengenai jenis maupun nilainya dapat diajukan ke pengadilan agama.

5.      Catatan: Mahar dalam KHI tidak termasuk rukun perkawinan. Kelalaian penyebutan jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah tidak menyebabkan batalnya perkawinan.

B.   Perjanjian Perkawinan

Dalam KHI ditentukan bahwa apabila dikehendaki, kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam dua bentuk yaitu Taklik talak dan Perjanjian lain.

1.   Taklik talak
Ialah perjanjian yang diucapkan oleh mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikh berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Taklik talak tidak wajib ada, namun sekali diadakan tidak dapat dicabut kembali. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi di kemudian hari, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Tetapi isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.

2.   Perjanjian lain
a)  Pengertian
Adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh PPN yang berisi tentang kedudukan harta dalam perkawinan.
b) Isi perjanjian meliputi: percampuran harta pribadi dan pemisaban harta pencaharian masing-masing; penetapan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama (harta syarikal).
  Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta baik yang dibawa masing-masing dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing­ masing selama perkawinan, dan hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan berlangsung.
  Dibuatnya perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama tidak menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar