PERATURAN
WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN
JAMINAN KESEHATAN DAERAH
KOTA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
YOGYAKARTA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka mempermudah akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota
Yogyakarta, maka perlu diselenggarakan
program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda);
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 ada ketentuan yang perlu
disesuaikan, sehingga Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
|
|
|
2.
|
Undang
– Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
|
|
|
3.
|
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
|
|
|
4.
|
Undang–Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339)
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903
/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat;
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 tahun 1992 tentang Yogyakarta
Berhati Nyaman ( Lembaran
Daerah Kotamadya Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D );
|
|
|
11.
|
Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas
Daerah ( Lembaran Daerah
Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67
Seri D);
|
|
|
12.
|
Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008
Nomor 67 Seri D);
|
|
|
13.
|
Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2008, tentang Pembentukan Emergency
Medical Services System ( EMSS) di Wilayah Kota
Yogyakarta;
|
|
|
14
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan , Fungsi dan Rincian
Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN
JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang
dimaksud dengan :
1.
Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya disingkat Jamkesda
adalah suatu cara penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang berdasarkan asas bersama dan
kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistim pola bantuan dengan mutu yang
terjamin serta pembiayaan yang dilakukan secara pra upaya dan nirlaba.
2.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan
masyarakat.
4.
Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Daerah yang selanjutnya disingkat UPT PJKD adalah penyelenggara Jaminan
Kesehatan Daerah
5.
Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat
PPK adalah sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat administrasi dan
teknis yang telah memiliki kerjasama dengan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan
daerah Kota Yogyakarta yang meliputi PPK
I ( Puskesmas dan Jaringannya), PPK II ( Rumah Sakit dengan dokter spesialis )
dan PPK III ( Rumah Sakit dengan dokter spesialis dan sub spesialis ).
6.
Verifikasi adalah kegiatan menguji kebenaran administrasi
pertanggung jawaban pelayanan yang telah dilaksanakan oleh PPK.
7.
Penduduk miskin adalah masyarakat daerah yang
dikatagorikan miskin dengan parameter yang berlaku dan datanya ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
8.
Penduduk rentan miskin dan atau hampir miskin adalah masyarakat yang tidak mampu memenuhi seluruh biaya untuk perawatan kesehatan karena keterbatasan
kemampuan sosial ekonominya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
9.
Masyarakat terlantar adalah warga masyarakat yang
merupakan penduduk daerah atau bukan yang karena keterbatasan kemampuan sosial
ekonominya harus tergantung kepada pihak lain.
10. Kader
Kesehatan adalah kader yang telah berperan dalam pembangunan kesehatan di Kota
Yogyakarta paling sedikit 2 (dua) tahun melalui Pos Pelayanan Terpadu.
11. Petugas
sosial masyarakat adalah warga masyarakat yang aktif dalam kegiatan pembangunan
kesejahteraan sosial dan telah ditetapkan sebagai pekerja sosial masyarakat
oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
12. Pengelola
tempat ibadah adalah seseorang yang bekerja secara sosial mengelola tempat
ibadah pemeluk agama seperti Masjid, Gereja, Wihara, Kelenteng, Kuil/candi di
wilayah Daerah.
13. Tenaga
bantuan yang selanjutnya disebut Naban adalah pegawai yang bekerja dilingkungan
Pemerintah Daerah yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta untuk
jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis, profesional dan administrasi sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan organisasi.
14. Guru
tidak tetap swasta/yayasan adalah Guru yang bekerja di Sekolah Swasta yang
diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah yayasan yang bersangkutan.
15. Jaminan
Kesehatan Daerah yang selanjutnya
disebut Jamkesda adalah pemberian bantuan
Jaminan Kesehatan bagi penduduk daerah dan pegawai daerah non-Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
16. Yogyakarta
Emergency Services 118 yang selanjutnya disingkat YES 118 adalah program Pemerintah daerah yang
bertujuan memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis yang terjadi di
masyarakat di wilayah daerah secara cepat dan tepat , yang dibiayai/ dijamin/
dibantu selama 24 (dua puluh empat) jam
pertama apabila tidak ada keluarga yang menunggu di Unit Gawat Darurat
(UGD) termasuk biaya transportasi dari tempat kejadian sampai ke Rumah Sakit ,
melalui call “ YES 118”.
17. Program
Sepeda Kanggo Sekolah Lan Nyambut Gawe yang selanjutnya disebut Sego Segawe
adalah program yang diwajibkan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat
yang merupakan penduduk daerah atau siswa yang sekolah di wilayah daerah yang
bersepeda menuju, pulang serta melaksanakan tugas sekolah.
18. Lembaga
tertentu adalah anggota lembaga tertentu
yang membantu kegiatan pemerintah daerah dan pembangunan di daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
19. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga sosial masyarakat yang
independen sebagai wadah partisipasi masyarakat oleh dari dan untuk serta
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
20. Rukun
Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga sosial masyarakat yang
independen yang dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai
mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat,
dengan susunan Pengurus RT meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
21. Rukun
Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga sosial masyarakat yang
independen yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah
kerjanya sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan
susunan pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi
disesuaikan dengan kebutuhan.
22. Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah
Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang
pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , berakhlak mulia dan berbudi
luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran
hukum dan lingkungan.
23. Kartu
Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Kota
Yogyakarta.
24. Kartu
Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Keluarga Kota Yogyakarta.
25. Coordination Off Benefit yang selanjutnya
disingkat COB adalah program jaminan kesehatan yang memperoleh manfaat bantuan
dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Jamkesda dan bantuan dari Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Jamkesos bagi peserta yang telah
terdaftar dalam program COB.
26. Daerah
adalah Kota Yogyakarta.
27. Pemerintah
Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
28. Walikota
adalah Walikota Yogyakarta.
29. Satuan
Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta .
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan
Walikota ini mengatur pelaksanaan pemberian bantuan Jaminan Kesehatan Daerah.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Jamkesda dimaksudkan untuk memberikan bantuan jaminan pembiayaan
pemeliharaan kesehatan yang layak
bagi peserta Jamkesda.
(2) Penyelenggaraan
Jamkesda bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan cara
memberikan bantuan pembiayaan agar penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 4
Azas
Penyelenggaraan Jamkesda adalah sebagai berikut :
a.
kemanusiaan;
b.
manfaat;
c.
keadilan sosial;
d.
menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan
kesehatan;
e.
terstruktur dan berjenjang; dan
f.
diutamakan ke Puskesmas dan jaringannya sebagai pemberi
pelayanan kesehatan dasar.
BAB II
KEPESERTAAN, PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian
Kesatu
Kepesertaan
Pasal 5
Kepesertaan Jamkesda adalah sebagai
berikut :
NO
|
KRITERIA
PENERIMA JAMKESDA
|
SUMBER
DATA
|
1
|
Penduduk Miskin
yang tidak masuk program Jamkesmas maupun Jamkesos;
|
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kelurahan dan Kecamatan;
|
2
|
Program
Kesehatan meliputi : Difabel, Deteksi
Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTKA) , Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB),
Penjaringan Anak Sekolah, Penderita HIV/ AIDS, TBC paru,
Kusta, Kekerasan Terhadap
Perempuan /Anak (KTP/A), Korban
Kerusuhan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Usia Lanjut Terlantar;
|
Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Puskesmas, Bidang Penanggulangan Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan Aids dan
Kepolisian;
|
3
|
Pengurus RT,
RW, LPMK, PKK RW, Petugas Sosial
Masyarakat, Pengelola Tempat Ibadah, Pasien YES 118, Anak Sekolah “Sego
Segawe”, Kader kesehatan;
|
Kecamatan/Kelurahan/Dinas
Pendidikan/ Tim YES 118 dan Puskesmas;
|
4
|
Penduduk dengan
Kepesertaan COB;
|
Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
|
5
|
Pegawai
Naban, Pegawai/Guru Tidak Tetap di Sekolah
Swasta /Yayasan;
|
Badan
Kepegawaian Daerah, Dinas
Pendidikan dan atau Sekolah/Yayasan;
|
6
|
Penduduk Kota Yogyakarta yang Memiliki KTP dan KK yang Masih Berlaku yang belum
memiliki jaminan kesehatan.
|
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
|
Pasal 6
Identitas kepesertaan
Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut :
NO
|
I D E N T I T A S
|
PENERIMA JAMKESDA
|
1
|
Kartu Menuju Sejahtera (KMS);
|
Untuk masyarakat miskin;
|
2
|
Kartu Jamkesda;
|
a. untuk pengurus RT, RW, LPMK, PKK RW, Kader Kesehatan,
Naban, Guru Tidak Tetap swasta, Pengelola Tempat Ibadah, Petugas Sosial
Masyarakat di KotaYogyakarta, Lansia
yang memenuhi syarat, penderita HIV/AIDS;
b. untuk penderita HIV/AIDS, TBC paru-paru, kusta/leprae
, gizi buruk.
|
3
|
Surat Keterangan
Kejadian Darurat Dari PPK I, II dan III /Aparat Yang Berwenang
Menangani Kasus di Tempat Kejadian;
|
Untuk Korban
Kekerasan Rumah Tangga, Korban Kekerasan Terhadap Perempuan, Korban Kekerasan
Terhadap Anak, Rujukan Anak Sekolah
Hasil Penjaringan Kesehatan, Rujukan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTKA)
dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB), Korban Bencana, Korban Kerusuhan ,Kecelakaan Anak Sekolah untuk Program ”SEGO SEGAWE”.
|
5
|
Surat keterangan dari TIM“ YES118”;
|
Dari Kejadian
Kegawatdaruratan di Wilayah Daerah;
|
6
|
Kartu Jamkesda COB;
|
Untuk
masyarakat Daerah yang belum memiliki jaminan dan rentan miskin;
|
7
|
KTP atau KK.
|
Untuk penduduk
yang mempunyai KTP dan KK yang belum memiliki jaminan kesehatan.
|
Bagian
Kedua
Pelayanan
Kesehatan
Pasal 7
Pelayanan kesehatan bagi peserta
Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
NO
|
IDENTITAS
|
HAK PELAYANAN
|
1.
|
Kartu Menuju Sejahtera dan Kartu
Jamkesda;
|
Rawat jalan/rawat inap di Puskesmas Daerah
termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan
lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD
dengan hak rawat inap kelas III;
|
2.
|
Program Kesehatan;
|
Rawat jalan/rawat inap di Puskesmas Daerah
termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan
lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD
dengan hak rawat inap kelas III;
|
3
|
Kartu Jamkesda COB;
|
Rawat jalan/rawat inap di Puskesmas Daerah
termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan
lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
dan Jamkesos Prov. DIY berdasarkan
rujukan dan atau melalui UGD dengan
hak rawat inap kelas III;
|
4
|
KTP atau KK yang
masih berlaku bagi penduduk yang belum
memiliki jaminan kesehatan apapun.
|
Rawat jalan/rawat
inap di Puskesmas Daerah termasuk pengobatan tradisional komplementer,
rawat jalan/rawat inap di PPK
lanjutan berdasarkan rujukan dan atau
melalui UGD dengan hak rawat inap kelas
III di PPK yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
|
Pasal 8
(1)
Tatacara memperoleh pelayanan dasar di Puskesmas adalah peserta
menunjukan kartu identitas yang berupa
Kartu Jamkesda, askes, KMS, Kartu Anggota Pekerja Sosial Masyarakat.
(2)
Bagi penduduk daerah belum memiliki kartu identitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup
menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku sejak hari pertama masuk Puskesmas di
Daerah.
(3)
Apabila dalam pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih memerlukan perawatan lanjutan, maka tatacara untuk memperoleh Pelayanan
lanjutan diatur sebagai berikut :
a.
Rawat jalan /rawat inap di Rumah Sakit Umum/ Khusus yang
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
1.
Rawat Jalan
a.
menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki ( kartu
KMS/Jamkesda/Kartu Anggota Pekerja Sosial Masyarakat);
b.
bagi penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan apapun
dengan menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku;
c.
ada rujukan dari Puskesmas dan jaringannya atau dari Rumah
sakit yang type dibawahnya terkecuali
melalui UGD;
d.
peserta Jamkesda dengan identitas kartu Jamkesda, KMS
maupun identitas KTP/KK berhak memperoleh bantuan biaya rawat jalan sebesar Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) /kali rawat jalan termasuk biaya
periksa dokter dan obat-obatan;
e.
jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, Rontgen, EKG, CT Scan, dan
lain-lain) perlu persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya jaminan kesehatan;
f.
untuk pelayanan Haemodialisa (HD), jaminan sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) /kali HD dengan mekanisme jaminan dari UPT
PJKD;
g.
jika pasien Haemodialisa memerlukan
pelayanan laboratorium, transfusi darah, obat-obatan dan lain-lain perlu
persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya bantuan jaminan
kesehatan;
h.
untuk pelayanan Radioterapi, jaminan sebesar Rp 250.000,-
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) /kali Radioterapi (termasuk dokter, obat,
dan penunjang lain);
i.
selisih biaya rawat jalan di Rumah Sakit menjadi tanggung
jawab pasien /keluarga.
2. Rawat Inap
a.
menunjukan
kartu peserta jaminan kesehatan yang berupa
KMS/Jamkesda;
b.
bagi
penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku;
c.
ada
rujukan dari Puskesmas dan jaringannya atau dari Rumah sakit yang type dibawahnya
terkecuali melalui UGD;
d.
ada
pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk Rumah
Sakit;
e.
kelas
perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali
ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah yang ada di Rumah Sakit;
f.
pembiayaan
oleh UPT PJKD berdasarkan hasil
verifikasi;
g.
untuk
pelayanan kemoterapi pasien harus rawat inap, penjaminan sesuai dengan
mekanisme rawat inap;
h.
jaminan
darah untuk tranfusi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /kantong;
i.
selisih
biaya rawat inap di Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
b.
Rawat jalan/ rawat inap di Rumah Sakit Umum/ Khusus yang
tidak bekerja sama (Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia )
1.
UPT PJKD hanya menerima klaim dari pasien yang mempunyai
identitas Jamkesda (KMS, dan kartu Jamkesda);
2.
klaim dengan
sistem reimburse ke UPT PJKD, maksimal klaim diterima UPT PJKD 1 (satu) bulan pertanggal kwitansi;
3. Syarat Klaim :
a. Identitas lengkap (Fc KTP, Fc KK, Fc
kartu KMS/Jamkesda)
b. Ada rujukan dari Puskesmas/PPK dibawahnya
atau surat
kontrol dari dokter yang merawatnya tertanggal sebelum tanggal pemeriksaan
c. Ada diagnose/resume medis dari dokter
yang merawatnya
d. Kwitansi Asli dari Rumah Sakit yang
merawatnya
e.
Rincian biaya (copy resep, jenis pemeriksaan penunjang
laborat/ radiologi, jenis tindakan)
f.
Kelas perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT
PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah
4.
UPT PJKD tidak menerima klaim reimburse dari pasien yang
rawat jalan/rawat inap di Rumah Sakit yang bekerja sama
(4)
Pelayanan yang tidak sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
dijamin UPT PJKD.
Bagian
Ketiga
Pembiayaan
Pasal 9
(1)
Pembiayaan Jamkesda adalah
sebagai berikut :
NO
|
PENERIMA
JAMKESDA
|
BESARAN BANTUAN
BIAYA
|
1
|
Penduduk Miskin
dengan identitas KMS yang tidak menjadi peserta jamkesmas maupun
jamkesos;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan
Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan
tarif Klas III Rumah Sakit Jogja;
|
2
|
Defabel, Deteksi Dini Tumbuh
Kembang Anak (DDTKA) dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB) ,
Penjaringan Anak Sekolah, Penderita HIV/ AIDS, Kekerasan Terhadap Perempuan
/Anak ( KTP/A) , Korban Kerusuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
penderita TBC paru, kusta/lepra;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan
Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta yang disusun dengan dasar tarif Retribusi
Puskesmas dan tarif Kelas III Rumah
Sakit Jogja;
|
3
|
Pengurus RT, RW, LPMK, Kader, PKK
RW, Petugas Sosial Masyarakat, Pengelola Tempat Ibadah, YESS 118, Anak
Sekolah “ Sego Segawe”, Kader kesehatan;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan
Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan
tarif Kelas III Rumah Sakit Jogja;
|
4
|
Kelompok khusus;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan
Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta yang disusun dengan dasar tarif Retribusi
Puskesmas dan tarif Kelas III Rumah Sakit Jogja;
|
5
|
Pegawai Naban dan guru swasta yayasan/sekolah;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan
Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas
III Rumah Sakit Jogja;
|
6
|
Penduduk Daerah yang bertempat tinggal di Daerah.
|
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan
Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas
III Rumah Sakit Jogja.
|
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
(3)
Rincian jenis pelayanan kesehatan dan besaran bantuan
Jamkesda sebagaimana tersebut dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4)
Tata cara pengajuan klaim
sarana pelayanan kesehatan yang melayani peserta Jamkesda sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
ini.
Pasal 10
Pelayanan
kesehatan yang tidak dijamin Jamkesda adalah sebagai berikut :
a.
pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur / mekanisme
yang berlaku;
b.
pengobatan alternatif dan atau pengobatan tradisional yang
bukan oleh tenaga medis;
c.
rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan,
termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi;
d.
pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti
sosial;
e.
upaya bunuh diri;
f.
penderita /masyarakat pengguna obat terlarang dan minuman
keras; dan
g.
bahan / alat dan tindakan yang bertujuan untuk :
1. bedah kosmetik;
2. general chek up;
3. penunjang diagnostik canggih kecuali
untuk live saving (kelangsungan hidup); dan
4. kontrasepsi mandiri.
BAB III
VERIFIKASI
Pasal 11
Verifikasi atas pelayanan kesehatan pada Jamkesda
meliputi:
a. Verifikasi
administrasi kepesertaan meliputi kelengkapan berkas : kartu peserta, surat keterangan perawatan di PPK
lanjutan, surat rujukan , keterangan
lain yang syah;
b.
Administrasi pelayanan meliputi nama pasien, nama dokter yang
memeriksa, daftar perincian obat-obatan, jenis tindakan dari PPK;
c.
Administrasi keuangan meliputi bukti pembayaran tarif
sesuai dengan jasa biaya
ruang perawatan yakni kelas III
dan beberapa jenis pelayanan lainnya yang diberikan oleh PPK
berdasarkan indikasi medis;
d.
Tenaga Pelaksana verifikasi sehari-hari dilaksanakan oleh
petugas di Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Dinas
Kesehatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya
Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25
Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
Pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
|
Ditetapkan
di Yogyakarta
Pada Tanggal
WALIKOTA
YOGYAKARTA,
HARYADI SUYUTI
|
Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KOTA YOGYAKARTA,
TITIK SULASTRI
BERITA DAERAH
KOTA YOGYAKARTA TAHUN NOMOR
LAMPIRAN I : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR :
TANGGAL :
RINCIAN JENIS
PELAYANAN KESEHATAN
DAN BESARAN
JAMINAN KESEHATAN DAERAH
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
No
|
Jenis Pelayanan
|
Bantuan (Rp)
|
1
|
Poliklinik umum /gigi /tindakan + obat di Puskesmas /Puskesmas
Pembantu
|
Sesuai dengan
tarif Restribusi Puskesmas
|
2
|
Dokter umum
praktik perorangan + obat
|
75.000
|
3
|
Tambal gigi & cabut gigi + obat
|
100.000
|
4
|
Operasi ringan gigi & mulut
|
100.000
|
2. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Jenis pelayanan
|
Bantuan (Rp)
|
Poliklinik gigi spesialis + obat
|
150.000,-
|
Poliklinik spesialis
+ obat
|
150.000,-
|
Hemodialisa
|
Paling tinggi
500.000/kali
|
Chemoterapi
|
Paling tinggi 100.000/kali
|
Radioterapi
|
Paling tinggi 250.000/kali tindakan
|
Fisiotherapi
|
Paling tinggi 85.000/kali
|
Psikotherapi
|
Paling tinggi 85.000/kali
|
3. Rawat inap
No
|
Jenis Pelayanan
|
Bantuan (Rp)
|
1
|
Akomodasi rawat inap
perhari klas III di RS
|
75.000,-
|
2.
|
Pelayanan gizi perhari klas III di RS
|
20.000,-
|
3
|
Akomodasi ICU dan Perinatal perhari max 30 hari
|
|
|
a. Kelas III
|
200.000,-
|
|
b. Perinatal Box
|
20.000,-
|
|
c. Perinatal Couvis
|
35.000,-
|
|
d. Perinatal Incubator
|
55.000,-
|
4
|
Pelayanan visite/konsultasi medis
|
|
|
a.Kelas III
|
30.000,-
|
|
b.ICU/PICU/NICU
|
50.000,-
|
|
c. Perinatal bermasalah
|
50.000,
|
5.
|
Pelayanan Tindakan medis
|
|
|
a.Non operatif
|
|
|
- Kecil
|
60.000,-
|
|
- Sedang
|
115.000,-
|
|
- Besar
|
185.000,-
|
|
- Khusus
|
325.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. O p e r a t i f
|
|
|
- Kecil
|
420.000,-
|
|
- Sedang
|
1.050.000,-
|
|
- Besar
|
2.050.00,-
|
|
- Khusus
|
Maximal
10.000.000,-
|
|
KET : Obat-obatan dihitung tersendiri dengan
menggunakan obat2an generik sesuai dengan indikasi medis, apabila tidak
terdapat perincian harga obat maka perhitungan sama dengan perhitungan alkes
& BHP (50%)
|
|
6.
|
Asuhan keperawatan
a.
Rawat luka per tindakan
b.
Lavement per tindakan
c.
Scorteen per tindakan
d.
Fiksasi spalk per tindakan
e.
Spoeling BHP per tindakan
f.
Bilas lambung
per tindakan
g.
Perawatan colostomi per tindakan
h.
Suctioning per tindakan
i.
Perawatan WSD per tindakan
j.
Pemasangan infus dewasa per tindakan
k.
Pemasangan infus bayi/anak per tindakan
l.
Pemasangan syringe pump per tindakan
m.
Pemasangan infus pump
n.
Pengambilan darah vena
o.
Pengambilan darah arteri
p.
Pemasangan catheter
q.
Pemasangan Naso Gastric Tube
r.
Minimal
care perhari perawatan
s.
Noderate
care perhari perawatan
t.
Maximal/high
care perhari perawatan
u.
Intensive Care perhari perawatan
|
20.000,-
16.000,-
16.000,-
10.000,-
6.000,-
12.000,-
25.000,-
13.000,-
16.000,-
10.000,-
14.000,-
60.000,-
60.000,-
7.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
12.000,-
18.000,-
33.000,-
51.000,-
|
7.
|
Pelayanan penunjang medik
a.Radiologi
a.
Foto gigi
b.
Thorax anak balita AP
c.
Thorax anak PA
d.
Clavicula AP
e.
Abdomen/BNO dewasa
f.
Humerus AP/L
g. Antrebrachii AP/L
h. Artic. Cubiti AP/L
i.
Wrist Joint
j.
Manus AP/L
k.
Femur AP/L
l.
Genu AP/L
m. Pedis AP/L
n. Ankle joint AP/L
o. Thorax dewasa PA
p. Pelvis
q. V.
Thoracal dewasa AP/L
r.
V. Lumbosacral PA/L
s.
Cruris AP/Lat
t. Kepala AP/Lat
u. Mandibula
v. V. Cervical AP/L
w. Thorax anak AP/L
x.
TMJ
y.
Kepala 3 posisi
z.
Sinus paranasal
aa. V.
Thoracal AP/Lat/OBL
bb. V.
Lumbal AP/Lat/Obl
cc. Urethrografi
dd. U S G
ee. Abdomen
3 pss dewasa
ff.
Cysthografi
gg. BNO IVP
hh.Colon in Loop
ii.
Waters
jj. V. Cervical AP/Lat/Obl
kk. Thorax dewasa AP/L
ll. V. Thoracoiumbal AP/L
mm. V. Lumbal AP/L
nn.Shoulder joint 1 pss
oo. Shoulder joint 2 pss
pp. Baby gram
qq. Abdomen /BNO anakn
rr. Abdomen 3 pss anak
ss. H S G
b.Laboratorium
-
Pemeriksaan laboratorium rutin
darah /urine/faces rutin
-
Pemeriksaan laboratorium kimia
c.Pelayanan
Elektromedik
1) Tonometer
2) Spirometer
3) Cauter
4) Mikrodermabrasi
5) Slit lamp/refraksi/refraktometer
6) EEG
7) ECG/EKG
8) Treadmill
9) Nebulizer
10) Gastro duodenoscopy
11) Colonoscopy
12) Monitor
pasien per 24
13) Anti
decubitus electruic/ hari
14)
Phototherapy/kali
15)
CPAP
16)
Ventilator
17)
Funduskopi indirek
18)
Funduskopi Direk
19) Koreksi Trial Lens
20) Pelayanan DC Shock
21) Radiant Wramer
22) CT Scan
23) MRI dengan kontras
24) MRI tanpa kontras
25) TTE,TEE
26) Speech audiometer/BERA
|
16.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
53.000,-
53.000,-
57.000,-
53.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
72.000,-
72.000,-
79.000,-
85.000,-
85.000,-
105.000,-
130.000,-
130.000,-
190.000,-
250.000,-
40.000,-
79.000,-
100.000,-
79.000,-
57.000,-
40.000,-
57.000,-
40.000,-
40.000,-
85.000,-
85.000,-
Paling tinggi 28.000,-/item
Paling tinggi 125.000,-/item
40.000
45.000
75.000
180.000
30.000
200.000
22.000
225.000
25.000
650.000
800.000
100.000
60.000
40.000
90.000
225.000
40.000
15.000
15.000
200.000
60.000
400.000
850.000
650.000
400.000
40.000
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Pelayanan
Persalinan
-
Persalinan
normal oleh Bidan
-
Persalinan
normal oleh dokter
-
Persalinan
dengan penyulit berat
-
Persalinan
dengan penyulit ringan
-
Persalinan dengan cecar
-
Curetase non kamar operasi
|
500.000
750.000
1.000.000
850.000
2.500.000
925.000
|
9.
|
Biaya anestesi untuk operasi
a. Khusus
/ komplek
b. Besar /
mayor
2.
c. Sedang
d. Kecil / minor
|
1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
|
8
|
Biaya kamar bedah utuk operasi:
a. Khusus
/ komplek
b. Besar /
mayor
c. Sedang
d.
Kecil / minor
|
1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
|
9
|
Kunjungan dokter RS ke pasien perhari/visite (max 90
hari perawatan)
|
25.000
|
10
|
Biaya ambulance rujukan ke sarana kesehatan lain
|
50.000
|
11
|
Biaya operasi tanpa rawat inap, dirawat >6 jam,
kasus non bedah dirawat di UGD, one day care, khemoterapi.
|
1.100.000
|
12.
|
Paket pelayanan satu hari ( ONE DAY CARE )
Perawatan dan akomodasi selama 6(enam) jam tanpa
menginap diluar biaya obat2an dan BHP
|
90.000
|
13.
|
Biaya penggantian darah PMI (termasuk kekurangan
pelayanan biaya darah peserta Jamkesmas)
|
250.000/
kantong
|
14.
|
Pelayanan Oksigen
|
38.500/liter
|
6.Bantuan Alat/ Prothesa
No
|
Jenis Pelayanan
|
Bantuan (Rp)
|
|||||
1
|
Kaca mata dengan resep dokter spesialis mata max 1x
pertahun
|
100.000
|
|||||
2
|
Prothesa gigi (max 1x pertahun) :
a.1-3 gigi
b.> 3 gigi
|
100.000
250.000
|
|||||
3.
|
Alat dan bahan
habis pakai sesuai dengan indikasi medis
|
50 % dari harga
|
|||||
7. Penggantian biaya pelayanan dalam Yogyakarta
Emergency Services (YES) 118
|
|||||||
No
|
Komponen Pelayanan
|
Besaran Penggantian maksimal (Rp)
|
|||||
1
|
Biaya ambulans dan
tim ambulans dalam
evakuasi ke RS(per kasus)
|
a. Penggantian BBM 5 (lima) liter
|
22.500
|
||||
b. Honor
tenaga medis
|
50,000
|
||||||
c. Honor
Paramedis
|
30,000
|
||||||
d. Honor pengemudi ambulans
|
20,000
|
||||||
e.
Bahan Medis Habis Pakai
|
150,000
|
||||||
|
|
|
|
||||
2
|
Pelayanan kasus non operatif 24 jam pertama di RS
|
a. Administrasi
|
20,000
|
||||
b. Pem
Penunjang
|
|
||||||
- Lab rutin
|
28,000
|
||||||
- Rontgen rutin
|
45,000
|
||||||
- EKG
|
40,000
|
||||||
|
- Lab luar paket
|
200,000
|
|||||
|
- Rontgen luar paket
|
500,000
|
|||||
|
- CT Scan
|
750,000
|
|||||
|
- USG
|
60,000
|
|||||
|
- O2
|
38,500/ tbg
|
|||||
|
c.
Tindakan, Jasa Medis,obat, bahan
habis pakai
|
Sesuai indikasi
medis
|
|||||
|
|
a.
Administrasi
|
20,000
|
||||
|
|
b. Pem
Penunjang
|
|
||||
|
|||||||
3
|
Pelayanan kasus operatif
24 jam pertama di RS
|
-
Lab
rutin
|
28,000
|
||||
- Rontgen rutin
|
45,000
|
||||||
- EKG
|
40,000
|
||||||
- Lab luar paket
|
500,000
|
||||||
- Rontgen luar paket
|
1,000,000
|
||||||
- CT Scan
|
750,000
|
||||||
- USG
|
60,000
|
||||||
- O2
|
38,500/ tbg
|
||||||
c. Tindakan , Operasi,
Jasa Medis, obat, bahan habis
pakai
|
sesuai indikasi
medis
|
||||||
No
|
Jabatan
|
Paraf
|
Tanggal
|
1
|
Sekretaris Daerah
|
|
|
2
|
Asisten Pemerintahan
|
|
|
3
|
Kepala Dinkes
|
|
|
4
|
Ka Bag Hukum
|
|
|
WALIKOTA YOGYAKARTA
HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN II : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR :
TANGGAL :
TATA CARA
PENGAJUAN KLAIM JAMKESDA
I. Rawat Jalan
A.
Puskesmas /
Puskesmas Pembantu
1. Peserta
Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis
2. Puskesmas
mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan, jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan
diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku
3. Klaim pembayaran diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap
bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya;
4. Pencairan
dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan ;
5. Semua
klaim yang masuk dilakukan verifikasi oleh UPT PJKD .
B.
Rumah
Sakit umum/Khusus .
1.
Peserta Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan
indikasi medis dan prosedur pelayanan kesehatan
2.
Rumah Sakit melakukan verifikasi terhadap
kepesertaan , pelayanan dan
pembiayaan dengan maksimal pembiayaan
sesuai dengan lampiran I Peraturan Walikota ini;
3.
Rumah Sakit
mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan
diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku , diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap
bulan dan paling lambat tanggal 5 (lima ) bulan berikutnya;
4.
Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan , dan
proses pencairan dana
memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan ;
5.
Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .
II.Rawat
inap
A.
Puskesmas rawat inap
1.
Mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien,
kepesertaan, jenis dan biaya pengobatan
dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai format yang berlaku dan
kuitansi pembayaran asli, diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap
bulan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh ) bulan berikutnya;
2.
Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan , dan
proses pencairan dana
memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
3.
Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .
B.
Rumah Sakit Umum/ Rumah Sakit Khusus
1. Peserta Jamkesda , memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. ada
surat rujukan dari PPK I atau PPK dengan type dibawahnya
dan kartu peserta harus ditunjukan dari sejak awal masuk rumah sakit , atau
jika melalui UGD maka rujukan dari UGD ;
b. ada
pengantar rawat inap dari UPT PJKD paling lambat 3 x 24 jam
hari kerja sejak masuk rumah sakit
c. penduduk Kota
Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan dengan identitas KTP dan C1 yang masih
berlaku bisa dibantu jamkesda Kota
Yogyakarta di PPK yang ada kerjasama dengan Program Jamkesda dengan menunjukan KTP dan kartu keluarga asli
dan foto copy 2(dua) lembar sejak masuk
rumah sakit;
d. bila
sejak awal tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud point a,b, c diatas ,
maka semua peserta tidak bisa dibantu melalui mekanisme Jamkesda Kota
Yogyakarta
e. hak
perawatan di klas III ;
f. bagi
penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun dan dirawat
di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Jamkesda cukup dengan menunjukan KTP dan KK serta
pengantar dari UPT PJKD Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta .
g. bagi
pasien rawat inap , sebelum pasien pulang berkas pelayanan Rumah Sakit dibawa oleh keluarga pasien ke UPT
Penyelenggara Jamkesda dengan dilampiri perincian biaya rumah sakit yang asli,
surat pengantar dari UPT, diagnosa penyakit dan fotokopi identitas peserta
untuk dilakukan verifikasi ;
h. dari
klaim yang diajukan akan dikeluarkan surat jaminan/bantuan biaya berdasarkan
verifikasi yang dilakukan dan harus diserahkan ke rumah sakit;
i.
hasil verifikasi menunjukan besaran bantuan jamkesda yang disampaikan ke Rumah Sakit , kekurangan biaya menjadi
kewajiban pasien atau keluarga pasien
j.
Dalam program jamkesda
reimbust hanya berlaku dalam
kondisi gawat darurat di PPK yang tidak ada kerjasama .
2.Rumah Sakit Umum/Rumah Sakit Khusus, memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. mengajukan
klaim biaya perawatan dan pengobatan pasien rawat jalan maupun
rawat inap yang dijamin oleh
jamkesda selambat-lambatnya pada minggu ketiga setiap bulannya ke UPT PJKD;
b. pembayaran harus mempergunakan
kuitansi bermaterai cukup sesuai dengan aturan dan biaya materai dibebankan ke
rumah sakit ;
c. semua klaim yang masuk dilakukan
verifikasi.
III.Unit
Gawat Darurat
A.
Untuk pelayanan Unit Gawat Darurat dalam program YES 118
sesuai dengan mekanisme pelayanan YES 118
B.
Diluar pelayanan YES
118 dan tidak rawat inap di PPK
yang bekerjasama maximal jaminan jamkesda sebesar Rp. 150.000,- (Seratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) yang meliputi biaya pemeriksaan, obat-obatan dan bahan
/ alat habis pakai, kekurangan biaya
pelayanan UGD menjadi tanggung jawab pasien/keluarga pasien
No
|
Jabatan
|
Paraf
|
Tanggal
|
1
|
Sekretaris Daerah
|
|
|
2
|
Asisten I
|
|
|
3
|
Kepala Dinkes
|
|
|
4
|
Ka Bag Hukum
|
|
|
WALIKOTA YOGYAKARTA
HARYADI
SUYUTI