Translate

Jumat, 24 Januari 2014

Yogyakarta Terapkan Pelayanan Jaminan Kesehatan ke Semua Warga




 PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR   57  TAHUN 2012

TENTANG

PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
 KOTA YOGYAKARTA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA YOGYAKARTA,

Menimbang
:
a.



bahwa dalam rangka mempermudah  akses dan meningkatkan  mutu pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Yogyakarta, maka perlu diselenggarakan  program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda);


b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi  Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara      Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);


2.
Undang – Undang  Nomor 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 150  Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);


3.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);


4.
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);


5.


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339)


6.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);


8.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);


9.
Peraturan  Menteri Kesehatan  Nomor 903  /MENKES/PER/V/2011  tentang   Pedoman Pelaksanaan  Program Jaminan   Kesehatan   Masyarakat;


10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta  Nomor 1 tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman           ( Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D );


11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10  Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah              ( Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008  Nomor 67 Seri D);


12.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008  Nomor 67 Seri D);


13.


Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2008, tentang Pembentukan Emergency Medical Services System ( EMSS) di Wilayah Kota Yogyakarta;  



14
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Pembentukan,  Susunan, Kedudukan , Fungsi dan Rincian Tugas  Unit Pelaksana Teknis  pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH    KOTA YOGYAKARTA  




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1.    Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya disingkat Jamkesda adalah suatu cara penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang berdasarkan asas bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistim pola bantuan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilakukan secara pra upaya dan nirlaba.
2.    Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.    Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat.
4.    Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPT PJKD adalah penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah
5.    Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang telah memiliki kerjasama dengan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan daerah Kota Yogyakarta  yang meliputi PPK I ( Puskesmas dan Jaringannya), PPK II ( Rumah Sakit dengan dokter spesialis ) dan PPK III ( Rumah Sakit dengan dokter spesialis dan sub spesialis ).
6.    Verifikasi adalah kegiatan menguji kebenaran administrasi pertanggung jawaban pelayanan yang telah dilaksanakan oleh PPK.
7.    Penduduk miskin adalah masyarakat daerah yang dikatagorikan miskin dengan parameter yang berlaku dan datanya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
8.    Penduduk rentan miskin dan atau hampir miskin  adalah masyarakat  yang tidak mampu memenuhi seluruh  biaya untuk perawatan kesehatan karena keterbatasan kemampuan sosial ekonominya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
9.    Masyarakat terlantar adalah warga masyarakat yang merupakan penduduk daerah atau bukan yang karena keterbatasan kemampuan sosial ekonominya  harus tergantung  kepada pihak lain.
10. Kader Kesehatan adalah kader yang telah berperan dalam pembangunan kesehatan di Kota Yogyakarta paling sedikit 2 (dua)  tahun melalui Pos Pelayanan Terpadu.
11. Petugas sosial masyarakat adalah warga masyarakat yang aktif dalam kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial dan telah ditetapkan sebagai pekerja sosial masyarakat oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
12. Pengelola tempat ibadah adalah seseorang yang bekerja secara sosial mengelola tempat ibadah pemeluk agama seperti Masjid, Gereja, Wihara, Kelenteng, Kuil/candi di wilayah Daerah.
13. Tenaga bantuan yang selanjutnya disebut Naban adalah pegawai yang bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta untuk jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis, profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
14. Guru tidak tetap swasta/yayasan adalah Guru yang bekerja di Sekolah Swasta yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah yayasan  yang bersangkutan.
15. Jaminan Kesehatan Daerah  yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah pemberian bantuan  Jaminan Kesehatan bagi penduduk daerah  dan pegawai daerah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  Pemerintah Daerah.
16. Yogyakarta Emergency  Services 118  yang selanjutnya disingkat YES 118  adalah program Pemerintah daerah yang bertujuan memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat di wilayah daerah secara cepat dan tepat , yang dibiayai/ dijamin/ dibantu selama 24 (dua puluh empat) jam  pertama apabila tidak ada keluarga yang menunggu di Unit Gawat Darurat (UGD) termasuk biaya transportasi dari tempat kejadian sampai ke Rumah Sakit , melalui call “ YES 118”.
17. Program Sepeda Kanggo Sekolah Lan Nyambut Gawe yang selanjutnya disebut Sego Segawe adalah program yang diwajibkan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat yang merupakan penduduk daerah atau siswa yang sekolah di wilayah daerah yang bersepeda menuju, pulang serta melaksanakan tugas sekolah.
18. Lembaga tertentu  adalah anggota lembaga tertentu yang membantu kegiatan pemerintah daerah dan pembangunan di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
19. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK  adalah lembaga sosial masyarakat yang independen sebagai wadah partisipasi masyarakat oleh dari dan untuk serta dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
20. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat, dengan susunan Pengurus RT meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
21. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan susunan pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
22. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
23. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Kota Yogyakarta.
24. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Keluarga Kota Yogyakarta.
25. Coordination Off Benefit yang selanjutnya disingkat COB adalah program jaminan kesehatan yang memperoleh manfaat bantuan dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Jamkesda dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Jamkesos bagi peserta yang telah terdaftar dalam program COB.
26. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
27. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

28. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
29. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta .  

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini mengatur pelaksanaan pemberian bantuan Jaminan Kesehatan Daerah.
                                     
Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Jamkesda dimaksudkan untuk memberikan bantuan jaminan pembiayaan  pemeliharaan kesehatan yang layak bagi peserta Jamkesda.
(2)   Penyelenggaraan Jamkesda bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan cara memberikan bantuan pembiayaan agar penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pasal 4

Azas Penyelenggaraan Jamkesda adalah sebagai berikut :
a.      kemanusiaan;
b.      manfaat;
c.      keadilan sosial;
d.      menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan kesehatan;
e.      terstruktur dan berjenjang; dan
f.       diutamakan ke Puskesmas dan jaringannya sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar.


BAB II
KEPESERTAAN,  PELAYANAN KESEHATAN  DAN PEMBIAYAAN    

Bagian Kesatu
Kepesertaan

Pasal 5
Kepesertaan Jamkesda adalah sebagai berikut :   

NO
KRITERIA PENERIMA JAMKESDA
SUMBER DATA
1
Penduduk  Miskin  yang tidak masuk program Jamkesmas maupun Jamkesos;   
Dinas  Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kelurahan dan Kecamatan;
2
Program Kesehatan meliputi : Difabel,  Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTKA) , Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB), Penjaringan Anak Sekolah, Penderita HIV/ AIDS, TBC paru, Kusta, Kekerasan Terhadap Perempuan /Anak          (KTP/A), Korban Kerusuhan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Usia Lanjut Terlantar;
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Puskesmas, Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan Aids dan Kepolisian;
3
Pengurus RT, RW, LPMK,  PKK RW, Petugas Sosial Masyarakat, Pengelola Tempat Ibadah, Pasien YES 118, Anak Sekolah “Sego Segawe”, Kader kesehatan;
Kecamatan/Kelurahan/Dinas Pendidikan/ Tim YES 118 dan Puskesmas;

4
Penduduk dengan Kepesertaan COB;
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5
Pegawai Naban,  Pegawai/Guru Tidak Tetap di Sekolah Swasta /Yayasan;
Badan Kepegawaian Daerah,   Dinas Pendidikan dan atau Sekolah/Yayasan;
6
Penduduk   Kota Yogyakarta yang Memiliki KTP  dan KK yang Masih Berlaku yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pasal 6

Identitas kepesertaan Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut :

NO
I D E N T I T A S
PENERIMA JAMKESDA
1
Kartu Menuju Sejahtera (KMS);
Untuk masyarakat miskin;
2
Kartu Jamkesda;

a. untuk pengurus RT, RW, LPMK, PKK RW, Kader Kesehatan, Naban, Guru Tidak Tetap swasta, Pengelola Tempat Ibadah, Petugas Sosial Masyarakat di  KotaYogyakarta, Lansia yang memenuhi syarat, penderita HIV/AIDS;
b. untuk penderita HIV/AIDS, TBC paru-paru, kusta/leprae , gizi buruk.
3
Surat Keterangan  Kejadian Darurat Dari PPK I, II dan III /Aparat Yang Berwenang Menangani Kasus di Tempat Kejadian;
Untuk Korban Kekerasan Rumah Tangga, Korban Kekerasan Terhadap Perempuan, Korban Kekerasan Terhadap Anak,  Rujukan Anak Sekolah Hasil Penjaringan Kesehatan, Rujukan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTKA) dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB), Korban  Bencana, Korban  Kerusuhan ,Kecelakaan Anak Sekolah  untuk Program ”SEGO SEGAWE”.
5
Surat keterangan dari TIM“ YES118”;
Dari Kejadian Kegawatdaruratan di Wilayah Daerah;
6
Kartu Jamkesda COB;
Untuk masyarakat Daerah yang belum memiliki jaminan dan rentan miskin;
7

KTP atau KK.
Untuk penduduk yang mempunyai KTP dan KK yang belum memiliki jaminan kesehatan.




Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan

Pasal 7

Pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :

NO
IDENTITAS
HAK PELAYANAN
1.
Kartu Menuju Sejahtera dan Kartu Jamkesda;
Rawat jalan/rawat inap di Puskesmas Daerah termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD  dengan hak rawat inap kelas III;
2.
Program Kesehatan;
Rawat jalan/rawat inap di Puskesmas Daerah termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD  dengan hak rawat inap kelas III;
3
Kartu Jamkesda COB;
Rawat jalan/rawat  inap di Puskesmas Daerah termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Jamkesos Prov. DIY  berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD  dengan hak rawat inap kelas III;
4
KTP atau KK yang masih berlaku bagi penduduk yang  belum memiliki jaminan kesehatan apapun.
Rawat jalan/rawat  inap di Puskesmas Daerah termasuk pengobatan tradisional komplementer, rawat jalan/rawat  inap di PPK lanjutan  berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD  dengan hak rawat inap kelas III di PPK yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.


Pasal 8

(1)      Tatacara memperoleh pelayanan dasar di Puskesmas adalah peserta menunjukan  kartu identitas yang berupa Kartu Jamkesda, askes, KMS, Kartu Anggota Pekerja Sosial Masyarakat.
(2)      Bagi penduduk daerah belum memiliki kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  cukup menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku sejak hari pertama masuk Puskesmas di Daerah.
(3)      Apabila dalam pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memerlukan perawatan lanjutan, maka tatacara untuk memperoleh Pelayanan lanjutan diatur sebagai berikut :





a.    Rawat jalan /rawat inap di Rumah Sakit Umum/ Khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
1.    Rawat Jalan
a.    menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan   yang   dimiliki ( kartu KMS/Jamkesda/Kartu Anggota Pekerja Sosial Masyarakat);
b.    bagi penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku;
c.    ada rujukan dari Puskesmas dan jaringannya atau dari Rumah sakit yang type dibawahnya  terkecuali melalui UGD;
d.    peserta Jamkesda dengan identitas kartu Jamkesda, KMS maupun identitas KTP/KK berhak memperoleh bantuan biaya rawat jalan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) /kali rawat jalan termasuk biaya periksa dokter dan obat-obatan;
e.    jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang medis  (laboratorium, Rontgen, EKG, CT Scan, dan lain-lain) perlu persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya jaminan kesehatan;
f.     untuk pelayanan Haemodialisa (HD), jaminan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) /kali HD dengan mekanisme jaminan dari UPT PJKD;
g.    jika pasien  Haemodialisa memerlukan pelayanan laboratorium, transfusi darah, obat-obatan dan lain-lain perlu persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya bantuan jaminan kesehatan;
h.    untuk pelayanan Radioterapi, jaminan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /kali Radioterapi (termasuk dokter, obat, dan penunjang lain);
i.      selisih biaya rawat jalan di Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.

2.    Rawat Inap
a.    menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan yang berupa  KMS/Jamkesda;
b.    bagi penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku;
c.    ada rujukan dari Puskesmas dan jaringannya atau dari Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD;
d.    ada pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk Rumah Sakit;
e.    kelas perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah yang ada di Rumah Sakit;
f.     pembiayaan oleh UPT PJKD berdasarkan hasil verifikasi;
g.    untuk pelayanan kemoterapi pasien harus rawat inap, penjaminan sesuai dengan mekanisme rawat inap;
h.    jaminan darah untuk tranfusi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /kantong;
i.      selisih biaya rawat inap di Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.

b.    Rawat jalan/ rawat inap di Rumah Sakit Umum/ Khusus yang tidak bekerja sama (Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia )
1.    UPT PJKD hanya menerima klaim dari pasien yang mempunyai identitas Jamkesda (KMS, dan kartu Jamkesda);
2.    klaim dengan  sistem reimburse ke UPT PJKD, maksimal klaim diterima  UPT PJKD 1 (satu) bulan pertanggal kwitansi;



3.    Syarat Klaim :
a.    Identitas lengkap (Fc KTP, Fc KK, Fc kartu KMS/Jamkesda)
b.    Ada rujukan dari Puskesmas/PPK dibawahnya atau surat kontrol dari dokter yang merawatnya tertanggal sebelum tanggal pemeriksaan
c.    Ada diagnose/resume medis dari dokter yang merawatnya
d.    Kwitansi Asli dari Rumah Sakit yang merawatnya
e.    Rincian biaya (copy resep, jenis pemeriksaan penunjang laborat/ radiologi, jenis tindakan)
f.     Kelas perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah
4.    UPT PJKD tidak menerima klaim reimburse dari pasien yang rawat jalan/rawat inap di Rumah Sakit yang bekerja sama

(4)       Pelayanan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dijamin UPT PJKD.

Bagian Ketiga

Pembiayaan

                                                                  Pasal 9

(1)   Pembiayaan  Jamkesda adalah sebagai berikut :

NO
PENERIMA JAMKESDA
BESARAN BANTUAN BIAYA 
1
Penduduk  Miskin  dengan identitas KMS yang tidak menjadi peserta jamkesmas maupun jamkesos;  
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Klas III   Rumah Sakit Jogja;
2
Defabel, Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTKA) dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB) , Penjaringan Anak Sekolah, Penderita HIV/ AIDS, Kekerasan Terhadap Perempuan /Anak ( KTP/A) , Korban Kerusuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penderita TBC paru, kusta/lepra;
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas III   Rumah Sakit Jogja;




3
Pengurus RT, RW, LPMK, Kader, PKK RW, Petugas Sosial Masyarakat, Pengelola Tempat Ibadah, YESS 118, Anak Sekolah “ Sego Segawe”, Kader kesehatan;
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas III   Rumah Sakit Jogja;
4
Kelompok khusus;
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas III Rumah Sakit Jogja;
5
Pegawai Naban dan guru swasta yayasan/sekolah;

Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas III   Rumah Sakit Jogja;
6
Penduduk Daerah yang bertempat tinggal di Daerah.
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas III   Rumah Sakit Jogja.

(2)   Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
(3)   Rincian jenis pelayanan kesehatan dan besaran bantuan Jamkesda   sebagaimana tersebut dalam Lampiran I  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4)   Tata cara pengajuan klaim  sarana pelayanan kesehatan yang melayani peserta Jamkesda sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 10

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin Jamkesda adalah sebagai berikut :
a.    pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur / mekanisme yang berlaku;
b.    pengobatan alternatif dan atau pengobatan tradisional yang bukan oleh tenaga medis;
c.    rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi;
d.    pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial;
e.    upaya bunuh diri;
f.     penderita /masyarakat pengguna obat terlarang dan minuman keras; dan
g.    bahan / alat dan tindakan yang bertujuan untuk :
1.    bedah kosmetik;
2.    general chek up;
3.    penunjang diagnostik canggih kecuali untuk live saving                         (kelangsungan hidup); dan
4.    kontrasepsi mandiri.

BAB III
VERIFIKASI
Pasal 11
 Verifikasi atas pelayanan kesehatan pada Jamkesda meliputi:
a.  Verifikasi administrasi kepesertaan meliputi kelengkapan berkas :  kartu peserta, surat    keterangan perawatan di PPK lanjutan,  surat rujukan , keterangan lain yang  syah;
b.    Administrasi pelayanan meliputi nama pasien, nama dokter yang memeriksa, daftar perincian obat-obatan, jenis tindakan dari PPK;
c.    Administrasi keuangan meliputi bukti pembayaran tarif sesuai dengan jasa biaya                   ruang  perawatan yakni kelas III dan beberapa jenis pelayanan lainnya yang diberikan  oleh  PPK berdasarkan indikasi medis;
d.    Tenaga Pelaksana verifikasi sehari-hari dilaksanakan oleh petugas di Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor  25  Tahun 2011  tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi 

Pasal 13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.

No
Jabatan
Paraf
Tanggal
1
Sekretaris Daerah


2
Asisten Pemerintahan


3
Kepala Dinkes


4
Ka Bag Hukum


Ditetapkan di Yogyakarta                                                 Pada Tanggal     

WALIKOTA YOGYAKARTA,




 HARYADI SUYUTI



Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal     

SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,





TITIK SULASTRI



BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN         NOMOR








     LAMPIRAN  I :  PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA                          
                                                 NOMOR         :      
                                                 TANGGAL      :    

RINCIAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN
DAN BESARAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH

1.    Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Poliklinik umum /gigi /tindakan   + obat di Puskesmas /Puskesmas Pembantu 
Sesuai dengan tarif Restribusi Puskesmas 
2
Dokter umum  praktik perorangan  + obat
75.000
3
Tambal gigi & cabut gigi + obat
100.000
4
Operasi ringan gigi & mulut
100.000

2.    Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Jenis pelayanan
Bantuan (Rp)
Poliklinik gigi spesialis + obat
150.000,-
Poliklinik spesialis  + obat
150.000,-
Hemodialisa     
Paling tinggi  
500.000/kali
Chemoterapi
Paling tinggi  100.000/kali
Radioterapi
Paling tinggi  250.000/kali tindakan
Fisiotherapi
Paling tinggi  85.000/kali
Psikotherapi
Paling tinggi 85.000/kali


3.    Rawat inap
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Akomodasi rawat inap  perhari klas III di RS
75.000,-
2.
Pelayanan gizi perhari klas III di RS
20.000,-
3
Akomodasi ICU dan Perinatal  perhari max 30 hari


a. Kelas III
200.000,-

b. Perinatal Box
20.000,-

c. Perinatal Couvis
35.000,-

d. Perinatal Incubator
55.000,-
4
Pelayanan visite/konsultasi medis


a.Kelas III
30.000,-

b.ICU/PICU/NICU
50.000,-

c. Perinatal bermasalah
50.000,
5.
Pelayanan Tindakan medis


a.Non operatif


- Kecil
60.000,-

- Sedang
115.000,-

- Besar
185.000,-

- Khusus
325.000,-










 b. O p e r a t i f   


- Kecil
420.000,-

- Sedang
1.050.000,-

- Besar
2.050.00,-

- Khusus
Maximal 10.000.000,-

KET : Obat-obatan dihitung tersendiri dengan menggunakan obat2an generik sesuai dengan indikasi medis, apabila tidak terdapat perincian harga obat maka perhitungan sama dengan perhitungan alkes & BHP (50%)

6.
Asuhan keperawatan
a.      Rawat luka per tindakan
b.      Lavement per tindakan
c.      Scorteen per tindakan
d.      Fiksasi spalk per tindakan
e.      Spoeling BHP per tindakan
f.       Bilas lambung  per tindakan
g.      Perawatan colostomi per tindakan
h.      Suctioning per tindakan
i.        Perawatan WSD per tindakan
j.        Pemasangan infus dewasa per tindakan
k.      Pemasangan infus bayi/anak per tindakan
l.        Pemasangan syringe pump per tindakan
m.     Pemasangan infus pump
n.      Pengambilan darah vena
o.      Pengambilan darah arteri
p.      Pemasangan catheter
q.      Pemasangan Naso Gastric Tube
r.       Minimal care perhari perawatan
s.      Noderate care perhari perawatan
t.        Maximal/high care perhari perawatan
u.      Intensive Care perhari perawatan

20.000,-
16.000,-
16.000,-
10.000,-
6.000,-
12.000,-
25.000,-
13.000,-
16.000,-
10.000,-
14.000,-
60.000,-
60.000,-
7.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
12.000,-
18.000,-
33.000,-
51.000,-
7.
Pelayanan penunjang medik
a.Radiologi
a.    Foto gigi
b.    Thorax anak balita AP
c.    Thorax anak PA
d.    Clavicula AP
e.    Abdomen/BNO dewasa
f.     Humerus AP/L
g.    Antrebrachii AP/L
h.    Artic. Cubiti AP/L
i.      Wrist Joint
j.      Manus AP/L
k.    Femur AP/L
l.      Genu AP/L
m.   Pedis AP/L
n.    Ankle joint AP/L
o.    Thorax dewasa PA
p.    Pelvis
q.    V. Thoracal dewasa AP/L
r.     V. Lumbosacral PA/L
s.    Cruris AP/Lat
t.      Kepala AP/Lat
u.    Mandibula
v.    V. Cervical AP/L
w.   Thorax anak AP/L
x.    TMJ
y.    Kepala 3 posisi
z.    Sinus paranasal
aa. V. Thoracal AP/Lat/OBL
bb. V. Lumbal AP/Lat/Obl
cc.  Urethrografi
dd. U S G
ee. Abdomen 3 pss dewasa
ff.    Cysthografi
gg. BNO IVP
hh.Colon in Loop
ii.    Waters
jj.     V. Cervical AP/Lat/Obl
kk.  Thorax dewasa AP/L
ll.    V. Thoracoiumbal AP/L
mm.    V. Lumbal AP/L
nn.Shoulder joint 1 pss
oo. Shoulder joint 2 pss
pp. Baby gram
qq. Abdomen /BNO anakn
rr.    Abdomen 3 pss anak
ss.  H S G

b.Laboratorium
- Pemeriksaan laboratorium rutin
  darah /urine/faces rutin
- Pemeriksaan laboratorium kimia 

c.Pelayanan Elektromedik
1)      Tonometer
2)      Spirometer
3)      Cauter
4)      Mikrodermabrasi
5)      Slit lamp/refraksi/refraktometer
6)      EEG
7)      ECG/EKG
8)      Treadmill
9)      Nebulizer
10)   Gastro duodenoscopy
11)   Colonoscopy
12)   Monitor pasien per 24
13)   Anti decubitus electruic/ hari
14)   Phototherapy/kali
15)   CPAP
16)   Ventilator
17)   Funduskopi indirek
18)   Funduskopi Direk
19)   Koreksi Trial Lens
20)   Pelayanan DC Shock
21)   Radiant Wramer 
22)   CT Scan
23)   MRI dengan kontras
24)   MRI tanpa kontras
25)   TTE,TEE
26)   Speech audiometer/BERA


16.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
53.000,-
53.000,-
57.000,-
53.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
72.000,-
72.000,-
79.000,-
85.000,-
85.000,-
105.000,-
130.000,-
130.000,-
190.000,-
250.000,-
40.000,-
79.000,-
100.000,-
79.000,-
57.000,-
40.000,-
57.000,-
40.000,-
40.000,-
85.000,-
85.000,-


Paling tinggi  28.000,-/item
Paling tinggi  125.000,-/item

40.000
45.000
75.000
180.000
30.000
200.000
22.000
225.000
25.000
650.000
800.000
100.000
60.000
40.000
90.000
225.000
40.000
15.000
15.000
200.000
60.000
400.000
850.000
650.000
400.000
40.000






8.
Pelayanan Persalinan    
-          Persalinan normal oleh Bidan
-          Persalinan normal oleh dokter
-          Persalinan dengan penyulit berat
-          Persalinan dengan penyulit ringan
-          Persalinan dengan cecar
-          Curetase  non kamar operasi  

500.000
750.000
1.000.000
850.000
2.500.000
925.000
9.
Biaya anestesi untuk operasi
a.  Khusus / komplek
b.  Besar / mayor
2.            c.  Sedang
d.  Kecil / minor

1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
8
Biaya kamar bedah utuk operasi:
a.  Khusus / komplek
b.  Besar / mayor
c.  Sedang
d.  Kecil / minor

1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
9
Kunjungan dokter RS ke pasien perhari/visite (max 90 hari perawatan)
25.000
10
Biaya ambulance rujukan ke sarana kesehatan lain
50.000
11
Biaya operasi tanpa rawat inap, dirawat >6 jam, kasus non bedah dirawat di UGD, one day care, khemoterapi.
1.100.000
12.
Paket pelayanan satu hari ( ONE DAY CARE )
Perawatan dan akomodasi selama 6(enam) jam tanpa menginap  diluar biaya obat2an dan BHP
90.000
13.
Biaya penggantian darah PMI (termasuk kekurangan pelayanan biaya darah peserta Jamkesmas)
250.000/ kantong
14.
Pelayanan Oksigen
38.500/liter

6.Bantuan Alat/ Prothesa

No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)

1
Kaca mata dengan resep dokter spesialis mata max 1x pertahun
100.000

2
Prothesa gigi (max 1x pertahun) :
 a.1-3 gigi
 b.> 3 gigi

100.000
250.000

3.
Alat  dan bahan habis pakai sesuai dengan indikasi medis 
50 % dari harga  

7. Penggantian biaya pelayanan dalam Yogyakarta Emergency Services   (YES) 118


No
Komponen Pelayanan
Besaran Penggantian maksimal (Rp)

  1



Biaya ambulans dan
tim ambulans dalam
evakuasi ke RS(per kasus)


a. Penggantian BBM  5 (lima)  liter
22.500

b. Honor tenaga medis
50,000

c. Honor Paramedis
30,000

d. Honor pengemudi  ambulans
20,000

e. Bahan Medis Habis Pakai
150,000










2
Pelayanan kasus non operatif 24 jam pertama di RS







a.  Administrasi
20,000


b. Pem Penunjang


   - Lab rutin
28,000

   - Rontgen rutin
45,000

   - EKG
40,000


   - Lab luar paket
200,000


   - Rontgen luar paket
500,000


   - CT Scan
750,000


   - USG
60,000


   - O2
38,500/ tbg


c. Tindakan, Jasa Medis,obat, bahan   habis pakai
Sesuai indikasi medis



a. Administrasi
      20,000



b. Pem Penunjang




3
Pelayanan kasus operatif
24 jam pertama di RS










-       Lab rutin
28,000

   - Rontgen rutin
      45,000

   - EKG
      40,000

   - Lab luar paket
     500,000

   - Rontgen luar paket
  1,000,000

   - CT Scan
     750,000

   - USG
      60,000

   - O2
38,500/ tbg

c. Tindakan , Operasi,  Jasa  Medis, obat, bahan habis pakai
sesuai indikasi medis












No
Jabatan
Paraf
Tanggal
1
Sekretaris Daerah


2
Asisten Pemerintahan


3
Kepala Dinkes


4
Ka Bag Hukum


    WALIKOTA YOGYAKARTA




            HARYADI SUYUTI

















                                                     LAMPIRAN II  :  PERATURAN WALIKOTA  YOGYAKARTA
                                                     NOMOR          :       
                                                     TANGGAL      :                          


 


TATA CARA PENGAJUAN KLAIM  JAMKESDA

I. Rawat  Jalan 
A.   Puskesmas  / Puskesmas Pembantu
1.    Peserta Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis
2.    Puskesmas mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan,   jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku 
3.    Klaim  pembayaran  diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap bulan   paling lambat tanggal 10   (sepuluh) bulan berikutnya;
4.    Pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan ;
5.    Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi oleh UPT PJKD  .

B.    Rumah Sakit umum/Khusus .
1.    Peserta Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur pelayanan kesehatan
2.    Rumah Sakit melakukan verifikasi terhadap kepesertaan ,  pelayanan dan pembiayaan dengan maksimal  pembiayaan sesuai dengan lampiran I Peraturan Walikota ini;
3.    Rumah Sakit  mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan  jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku  , diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap bulan  dan paling lambat tanggal 5  (lima ) bulan berikutnya;
4.    Klaim berlaku selama 1 (satu)   bulan , dan  proses    pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan ;
5.    Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .


II.Rawat inap
A.   Puskesmas rawat inap 
1.    Mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan,  jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai format yang berlaku  dan  kuitansi pembayaran asli, diajukan ke Penyelenggara Jamkesda  setiap   bulan  dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh  ) bulan berikutnya;
2.    Klaim berlaku selama 1 (satu)   bulan , dan  proses    pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
3.    Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .

B.   Rumah Sakit Umum/ Rumah Sakit Khusus
               1.   Peserta Jamkesda , memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.       ada surat  rujukan  dari PPK I atau PPK dengan type dibawahnya dan kartu peserta harus ditunjukan dari sejak awal masuk rumah sakit , atau jika melalui UGD maka rujukan dari UGD ;
b.      ada pengantar rawat inap dari UPT PJKD paling lambat 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit
c.       penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan  dengan identitas KTP dan C1 yang masih berlaku  bisa dibantu jamkesda Kota Yogyakarta di PPK yang ada kerjasama dengan Program Jamkesda   dengan menunjukan KTP dan kartu keluarga asli  dan foto copy 2(dua) lembar sejak masuk rumah sakit;
d.      bila sejak awal tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud point a,b, c diatas , maka semua peserta tidak bisa dibantu melalui mekanisme Jamkesda Kota Yogyakarta   
e.       hak perawatan di klas III ;
f.       bagi penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun dan dirawat di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Jamkesda   cukup dengan menunjukan KTP dan KK serta pengantar dari UPT PJKD Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta  .
g.      bagi pasien rawat inap , sebelum pasien pulang berkas pelayanan  Rumah Sakit dibawa oleh keluarga pasien   ke UPT Penyelenggara Jamkesda dengan dilampiri perincian biaya rumah sakit yang asli, surat pengantar dari UPT, diagnosa penyakit dan fotokopi identitas peserta untuk dilakukan verifikasi ;
h.      dari klaim yang diajukan akan dikeluarkan surat jaminan/bantuan biaya berdasarkan verifikasi yang dilakukan dan harus diserahkan ke rumah sakit; 
i.        hasil verifikasi menunjukan besaran bantuan jamkesda  yang disampaikan ke  Rumah Sakit , kekurangan biaya menjadi kewajiban pasien atau keluarga pasien
j.        Dalam program jamkesda   reimbust hanya  berlaku dalam kondisi gawat darurat di PPK yang tidak ada kerjasama .

2.Rumah Sakit Umum/Rumah Sakit Khusus, memenuhi ketentuan sebagai berikut  :

a.  mengajukan klaim    biaya   perawatan dan pengobatan pasien rawat jalan maupun rawat inap yang      dijamin oleh jamkesda selambat-lambatnya pada minggu ketiga setiap bulannya ke UPT PJKD;                                        
b.   pembayaran harus mempergunakan kuitansi bermaterai cukup sesuai dengan aturan dan biaya materai dibebankan ke rumah sakit ;
c.   semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi.

       
III.Unit Gawat Darurat

A.   Untuk pelayanan Unit Gawat Darurat dalam program YES 118 sesuai dengan mekanisme pelayanan YES 118
B.   Diluar pelayanan YES  118 dan tidak rawat inap di  PPK yang bekerjasama maximal jaminan jamkesda sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang meliputi biaya pemeriksaan, obat-obatan dan bahan / alat  habis pakai, kekurangan biaya pelayanan UGD menjadi tanggung jawab pasien/keluarga pasien
                                               
   

No
Jabatan
Paraf
Tanggal
1
Sekretaris Daerah


2
Asisten I


3
Kepala Dinkes


4
Ka Bag Hukum


  WALIKOTA YOGYAKARTA




           HARYADI SUYUTI