Translate

Selasa, 01 Oktober 2013

JAMKESDA YOGYAKARTA

JAMKESDA
Seluruh Warga Jogja Akan di Cover


JOGJA—Anggaran pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Jogja 2013 mencapai Rp23 miliar sehingga bisa diakses seluruh warga Jogja tanpa mengenal strata sosial.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jogja Tuty Setyowati mengatakan program Jamkesda tahun ini bisa diakses seluruh warga ber-KTP Jogja, tanpa memandang strata ekonominya (universal coverage) baik kalangan bawah, menengah maupun atas.
“Asal tidak malu dan mau mengikuti persyaratan program ini, maka warga yang mampu bisa dilayani di Puskesmas dan Rumah Sakit yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini khusus warga Jogja,” kata Tuty saat ditemui dikantornya, Rabu (9/1/2013).
Tuty mengingatkan, mekanisme pelayanan di Rumah Sakit hanya dilakukan di kelas III. Itupun, sambungnya, harus mendapat atau membawa surat rujukan dari Puskesmas kecuali mereka masuk melalui UGD.
“Untuk rawat jalan maksimal akan memperoleh klaim sebesar Rp150.000. Kami sudah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di Jogja,” terang dia.
Tuty mengatakan, Dinas Kesehatan akan terus berupaya menyempurnakan program tersebut agar bisa berjalan dengan baik termasuk dalam pengurusan klaim. Termasuk menyediakan software mengantisipasi manipulasi data klaim dana Jamkesda.
“Kami akan membangun sistem informasi lengkap dengan aplikasi untuk mencegah manipulasi data. Yang jelas, asal ada identitas warga Jogja, semua bisa dilayani,” katanya.
Penyelenggaraan Jamkesta di Kota Jogja merupakan amanah Peraturan Daerah No.10/2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Seharusnya, dapat dijalankan pada 2 Januari 2012 lalu, namun karena terkendala beberapa hal maka baru bisa dijalankan pada 1 Januari 2013.
Anggota Panitia Khusus Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan DPRD Jogja Antonius Fokki menjelaskan, pelaksanaan Jamkesda bukan untuk kelas menengah tetapi untuk seluruh warga Jogja tanpa memandang kaya miskin.
“Dan ini sesuai dengan amanat konstitusi UUD 45, UU Kesehatan maupun UU Rumah Sakit bahwa kesehatan adalah hak warga negara dan negara berkewajiban menjamin kesehatan warga negara,” jelas dia.
Apalagi, sambungnya, Perda Kota Jogja juga telah mengamanatkan hal tersebut. Menurut dia, saat berbicara bahwa kesehatan itu hak setiap warga negara maka tidak perlu data.
Sebab, setiap penduduk yang ber KTP Jogja sudah dijamin kesehatannya. Untuk itu, usulnya, agar database baik maka konsepnya harus mendaftarkan diri dan mendapatkan semacam Kartu Jogja Sehat.
“Mengapa mendaftarkan diri? Karena ini harus ada partisipasi aktif dari masyarakat sesuai dengan semangat Segoroamarto. Di samping itu, adanya partisipasi aktif maka sosialisasi program ini dapat berjalan maksimal,” jelas Fokki.
LAYANAN JAMKESDA 2013 MELIPUTI:
18 Puskesmas yang tersebar di 14 Kecamatan di Jogja
Rumas Sakit meliputi: RSUP Sardjito, RSU Panti Rapih, RSU Bethesda Lempuyangwangi, RSU Happy Land, RSK Bedah Sudirman, RSU Ludira Husada Tama, RSU Jogja, RSU Patmasari, RSK Bedah Ringroad Selatan, RSU Queen Lativa, RSK Permata Bunda, RSKIA Sakina Idaman, RSK Jiwa Puri Nirmala, RS Grhasia, RSJ Soeroyo, RSI Hidayatullah, RS DKT, RS Anak 45 dan PMI Jogja-DIY.




Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Jamkesda?


UNTUK keperluan rawat jalan, Anda bisa melakukan klaim Jamkesda dengan melengkapi syarat berikut:

 1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi)
 2. Pasien membayar terlebih dahulu
 3. Kuitansi asli
 4. Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/dokter umum praktik/rumah sakit kelas di bawahnya/UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit)
 5. Fotokopi diagnosa dokter
 6. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang).
 7. Pengajuan klaim tidak boleh lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran.

 Sementara untuk rawat inap di Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus, syaratnya sebagai berikut:

 1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi)
 2. Kuitansi asli
 3. Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/dokter umum praktik/rumah sakit kelas di bawahnya/UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit).
 4. Fotokopi diagnosa dokter.
 5. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang).
 6. Pengajuan klaim tidak boleh lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran (bagi yang reimbush/membayar terlebih dahulu). Identitas rekomendasi tidak boleh reimbush.
 7. Hak perawatan kelas III. 

UPT Jamkesda
Kota Yogyakarta


TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Jamkesta Mandiri adalah program kesehatan terbaru dari Balai Penyelenggara Jamkesos DIY. Program ini diperuntukkan bagi warga DIY dengan taraf ekonomi menengah (cukup mampu) yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan secara mandiri karena tidak tergolong dalam program Jamkesmas, Jamkesda ataupun Jamkesos.

Menurut Bambang Supriyatmo, Kasubag TU Jamkesos Balai Penyelenggara Jamkesos DIY, Warga yang ingin mendaftarkan diri dalam program Jamkesta Mandiri diharuskan untuk melengkapi persyaratan berikut :

1. Peserta mendaftar berbasis keluarga (terdaftar dalam KK) atau berbasis kelompok (sejumlah 25 orang) atau berbasis lembaga (sejumlah 100 orang).
2. Memiliki identitas dan telah tinggal di Yogya setidak-tidaknya selama enam bulan (berdasarkan Kartu Keluarga), terkecuali untuk pelajar dan mahasiswa.
3. Peserta tidak menjalani rawat inap selama satu tahun terakhir (surat pernyataan dari calon peserta).
4. Membayar pemeriksaan kesehatan sebesar 10 ribu perjiwa setiap tahunnya.
5. Dinyatakan sehat oleh dokter yang telah ditunjuk oleh Bapel Jamkesos.
6. Setelah dinyatakan sehat dan layak menjadi peserta mandiri, maka warga diharapkan membayar biaya pendaftaran sebesar 1000 pertahun, dan iuran sebesar 90 ribu per tahun. Semua pembayaran disetorkan ke Bank BPD DIY atas nama BP Jamkesos Prov DIY dengan no rekening 00111000055.

Warga dipersilahkan datang langsung ke Bapel Jamkesos, Jalan Prof Dr Sardjito No 5 Jetis Yogyakarta dengan membawa KTP dan KK. Di sana calon peserta bisa mengikuti seleksi kepesertaan terlebih dahulu berupa pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang bertugas di Bapel Jamkesos. Setelah dinyatakan sehat, warga membayar iuran sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

Sedangkan untuk mendapatkan layanan kesehatannya, peserta harus mencetak kartu Jamkesta Mandiri dengan mengisi aplikasi kepesertaan Mandiri terlebih dahulu. (*)

BAGI masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan secara mandiri karena tidak tergolong dalam program Jamkesmas, Jamkesda, maupun Jamkesos, bisa mengikuti program Jamkesta Mandiri. Syarat untuk mendaftar adalah sebagai berikut:

 1. Peserta mendaftar berbasis keluarga (terdaftar dalam KK) atau berbasis kelompok (25 orang) atau berbasis lembaga (100 orang).
 2. Memiliki identitas dan telah tinggal di DIY setidaknya selama enam bulan (berdasarkan KK), kecuali untuk pelajar dan mahasiswa.
 3. Peserta tidak menjalani rawat inap selama satu tahun terakhir (surat pernyataan dari calon peserta).
 4. Membayar pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 10.000 per orang setiap tahunnya.
 5. Dinyatakan sehat oleh dokter yang telah ditunjuk Badan Pelaksana (BP) Jamkesos.
 6. Setelah dinyatakan sehat dan layak menjadi peserta Jamkesta Mandiri, wajib membayar biaya pendaftaran Rp 1.000 per tahun dan iuran sebesar Rp 90 ribu per tahun. Semua pembayaran disetorkan ke Bank BPD DIY atas nama BP Jamkesos DIY, dengan nomor rekening 00111000055.

Warga dipersilakan datang langsung ke BP Jamkesos, Jalan Prof Dr Sardjito No 5, Jetis, Yogyakarta, dengan membawa KTP dan KK. Nantinya, calon peserta bisa mengikuti seleksi kepesertaan terlebih dahulu, berupa pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang bertugas. Setelah dinyatakan sehat, calon peserta membayar iuran sesuai persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

 Sementara jika ingin menjadi peserta Jamkesda, berikut persyaratannya:
1. Penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap dan/atau Kartu Keluarga (KK) dan telah tinggal di DIY minimal enam bulan.
 2. Belum memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah, institusi swasta, atau asuransi kesehatan pribadi.
 3. Memenuhi kriteria pendataan dari Tim TKPK sebagai pelaksana teknis BKK PP dan KB.
 4. Anak yang lahir dari peserta Jamkesda tidak secara otomatis menjadi peserta Jamkesda.

Subbagian Tata Usaha Jamkesos
Balai Penyelenggara Jamkesos DIY