JAMKESDA
Seluruh Warga Jogja Akan di Cover
Seluruh Warga Jogja Akan di Cover
JOGJA—Anggaran
pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Jogja 2013
mencapai Rp23 miliar sehingga bisa diakses seluruh warga Jogja tanpa mengenal
strata sosial.
Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) Jogja Tuty Setyowati mengatakan program Jamkesda tahun ini bisa
diakses seluruh warga ber-KTP Jogja, tanpa memandang strata ekonominya
(universal coverage) baik kalangan bawah, menengah maupun atas.
“Asal tidak malu dan
mau mengikuti persyaratan program ini, maka warga yang mampu bisa dilayani di
Puskesmas dan Rumah Sakit yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini khusus warga
Jogja,” kata Tuty saat ditemui dikantornya, Rabu (9/1/2013).
Tuty mengingatkan,
mekanisme pelayanan di Rumah Sakit hanya dilakukan di kelas III. Itupun,
sambungnya, harus mendapat atau membawa surat rujukan dari Puskesmas kecuali
mereka masuk melalui UGD.
“Untuk rawat jalan
maksimal akan memperoleh klaim sebesar Rp150.000. Kami sudah bekerja sama
dengan beberapa rumah sakit di Jogja,” terang dia.
Tuty mengatakan, Dinas
Kesehatan akan terus berupaya menyempurnakan program tersebut agar bisa
berjalan dengan baik termasuk dalam pengurusan klaim. Termasuk menyediakan
software mengantisipasi manipulasi data klaim dana Jamkesda.
“Kami akan membangun
sistem informasi lengkap dengan aplikasi untuk mencegah manipulasi data. Yang
jelas, asal ada identitas warga Jogja, semua bisa dilayani,” katanya.
Penyelenggaraan
Jamkesta di Kota Jogja merupakan amanah Peraturan Daerah No.10/2010 tentang
Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Seharusnya, dapat dijalankan pada 2
Januari 2012 lalu, namun karena terkendala beberapa hal maka baru bisa
dijalankan pada 1 Januari 2013.
Anggota Panitia Khusus
Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan DPRD Jogja Antonius Fokki menjelaskan,
pelaksanaan Jamkesda bukan untuk kelas menengah tetapi untuk seluruh warga
Jogja tanpa memandang kaya miskin.
“Dan ini sesuai dengan
amanat konstitusi UUD 45, UU Kesehatan maupun UU Rumah Sakit bahwa kesehatan
adalah hak warga negara dan negara berkewajiban menjamin kesehatan warga
negara,” jelas dia.
Apalagi, sambungnya,
Perda Kota Jogja juga telah mengamanatkan hal tersebut. Menurut dia, saat
berbicara bahwa kesehatan itu hak setiap warga negara maka tidak perlu data.
Sebab, setiap penduduk
yang ber KTP Jogja sudah dijamin kesehatannya. Untuk itu, usulnya, agar
database baik maka konsepnya harus mendaftarkan diri dan mendapatkan semacam
Kartu Jogja Sehat.
“Mengapa mendaftarkan
diri? Karena ini harus ada partisipasi aktif dari masyarakat sesuai dengan
semangat Segoroamarto. Di samping itu, adanya partisipasi aktif maka
sosialisasi program ini dapat berjalan maksimal,” jelas Fokki.
LAYANAN JAMKESDA 2013 MELIPUTI:
18 Puskesmas yang
tersebar di 14 Kecamatan di Jogja
Rumas Sakit meliputi: RSUP Sardjito, RSU
Panti Rapih, RSU Bethesda Lempuyangwangi, RSU Happy Land, RSK Bedah Sudirman,
RSU Ludira Husada Tama, RSU Jogja, RSU Patmasari, RSK Bedah Ringroad Selatan,
RSU Queen Lativa, RSK Permata Bunda, RSKIA Sakina Idaman, RSK Jiwa Puri
Nirmala, RS Grhasia, RSJ Soeroyo, RSI Hidayatullah, RS DKT, RS Anak 45 dan PMI
Jogja-DIY.
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim
Jamkesda?
UNTUK keperluan rawat jalan,
Anda bisa melakukan klaim Jamkesda dengan melengkapi syarat berikut:
1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi)
2. Pasien membayar terlebih dahulu
3. Kuitansi asli
4. Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/dokter umum praktik/rumah sakit kelas di bawahnya/UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit)
5. Fotokopi diagnosa dokter
6. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang).
7. Pengajuan klaim tidak boleh lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran.
Sementara untuk rawat inap di Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus, syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi)
2. Kuitansi asli
3. Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/dokter umum praktik/rumah sakit kelas di bawahnya/UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit).
4. Fotokopi diagnosa dokter.
5. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang).
6. Pengajuan klaim tidak boleh lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran (bagi yang reimbush/membayar terlebih dahulu). Identitas rekomendasi tidak boleh reimbush.
7. Hak perawatan kelas III.
UPT Jamkesda
Kota Yogyakarta
1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi)
2. Pasien membayar terlebih dahulu
3. Kuitansi asli
4. Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/dokter umum praktik/rumah sakit kelas di bawahnya/UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit)
5. Fotokopi diagnosa dokter
6. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang).
7. Pengajuan klaim tidak boleh lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran.
Sementara untuk rawat inap di Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus, syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi)
2. Kuitansi asli
3. Fotokopi surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskesmas/dokter umum praktik/rumah sakit kelas di bawahnya/UGD (untuk rawat jalan di rumah sakit).
4. Fotokopi diagnosa dokter.
5. Rincian biaya (fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang).
6. Pengajuan klaim tidak boleh lebih dari satu bulan sejak tanggal pembayaran (bagi yang reimbush/membayar terlebih dahulu). Identitas rekomendasi tidak boleh reimbush.
7. Hak perawatan kelas III.
UPT Jamkesda
Kota Yogyakarta
TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Jamkesta Mandiri adalah program kesehatan terbaru dari
Balai Penyelenggara Jamkesos DIY. Program ini diperuntukkan bagi warga DIY
dengan taraf ekonomi menengah (cukup mampu) yang ingin mendapatkan jaminan
kesehatan secara mandiri karena tidak tergolong dalam program Jamkesmas,
Jamkesda ataupun Jamkesos.
Menurut Bambang Supriyatmo, Kasubag TU Jamkesos Balai
Penyelenggara Jamkesos DIY, Warga yang ingin mendaftarkan diri dalam program
Jamkesta Mandiri diharuskan untuk melengkapi persyaratan berikut :
1. Peserta mendaftar berbasis keluarga (terdaftar dalam KK) atau
berbasis kelompok (sejumlah 25 orang) atau berbasis lembaga (sejumlah 100
orang).
2. Memiliki identitas dan telah tinggal di Yogya
setidak-tidaknya selama enam bulan (berdasarkan Kartu Keluarga), terkecuali
untuk pelajar dan mahasiswa.
3. Peserta tidak menjalani rawat inap selama satu tahun terakhir
(surat pernyataan dari calon peserta).
4. Membayar pemeriksaan kesehatan sebesar 10 ribu perjiwa setiap
tahunnya.
5. Dinyatakan sehat oleh dokter yang telah ditunjuk oleh Bapel
Jamkesos.
6. Setelah dinyatakan sehat dan layak menjadi peserta mandiri,
maka warga diharapkan membayar biaya pendaftaran sebesar 1000 pertahun, dan
iuran sebesar 90 ribu per tahun. Semua pembayaran disetorkan ke Bank BPD DIY
atas nama BP Jamkesos Prov DIY dengan no rekening 00111000055.
Warga dipersilahkan datang langsung ke Bapel Jamkesos, Jalan
Prof Dr Sardjito No 5 Jetis Yogyakarta dengan membawa KTP dan KK. Di sana calon
peserta bisa mengikuti seleksi kepesertaan terlebih dahulu berupa pemeriksaan
kesehatan oleh dokter yang bertugas di Bapel Jamkesos. Setelah dinyatakan
sehat, warga membayar iuran sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan
sebelumnya.
Sedangkan untuk mendapatkan layanan kesehatannya, peserta harus
mencetak kartu Jamkesta Mandiri dengan mengisi aplikasi kepesertaan Mandiri
terlebih dahulu. (*)
BAGI masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan
kesehatan secara mandiri karena tidak tergolong dalam program Jamkesmas,
Jamkesda, maupun Jamkesos, bisa mengikuti program Jamkesta Mandiri. Syarat
untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Peserta mendaftar berbasis keluarga (terdaftar dalam KK) atau berbasis kelompok (25 orang) atau berbasis lembaga (100 orang).
2. Memiliki identitas dan telah tinggal di DIY setidaknya selama enam bulan (berdasarkan KK), kecuali untuk pelajar dan mahasiswa.
3. Peserta tidak menjalani rawat inap selama satu tahun terakhir (surat pernyataan dari calon peserta).
4. Membayar pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 10.000 per orang setiap tahunnya.
5. Dinyatakan sehat oleh dokter yang telah ditunjuk Badan Pelaksana (BP) Jamkesos.
6. Setelah dinyatakan sehat dan layak menjadi peserta Jamkesta Mandiri, wajib membayar biaya pendaftaran Rp 1.000 per tahun dan iuran sebesar Rp 90 ribu per tahun. Semua pembayaran disetorkan ke Bank BPD DIY atas nama BP Jamkesos DIY, dengan nomor rekening 00111000055.
Warga dipersilakan datang langsung ke BP Jamkesos, Jalan Prof Dr Sardjito No 5, Jetis, Yogyakarta, dengan membawa KTP dan KK. Nantinya, calon peserta bisa mengikuti seleksi kepesertaan terlebih dahulu, berupa pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang bertugas. Setelah dinyatakan sehat, calon peserta membayar iuran sesuai persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Sementara jika ingin menjadi peserta Jamkesda, berikut persyaratannya:
1. Penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap dan/atau Kartu Keluarga (KK) dan telah tinggal di DIY minimal enam bulan.
2. Belum memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah, institusi swasta, atau asuransi kesehatan pribadi.
3. Memenuhi kriteria pendataan dari Tim TKPK sebagai pelaksana teknis BKK PP dan KB.
4. Anak yang lahir dari peserta Jamkesda tidak secara otomatis menjadi peserta Jamkesda.
Subbagian Tata Usaha Jamkesos
Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
1. Peserta mendaftar berbasis keluarga (terdaftar dalam KK) atau berbasis kelompok (25 orang) atau berbasis lembaga (100 orang).
2. Memiliki identitas dan telah tinggal di DIY setidaknya selama enam bulan (berdasarkan KK), kecuali untuk pelajar dan mahasiswa.
3. Peserta tidak menjalani rawat inap selama satu tahun terakhir (surat pernyataan dari calon peserta).
4. Membayar pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 10.000 per orang setiap tahunnya.
5. Dinyatakan sehat oleh dokter yang telah ditunjuk Badan Pelaksana (BP) Jamkesos.
6. Setelah dinyatakan sehat dan layak menjadi peserta Jamkesta Mandiri, wajib membayar biaya pendaftaran Rp 1.000 per tahun dan iuran sebesar Rp 90 ribu per tahun. Semua pembayaran disetorkan ke Bank BPD DIY atas nama BP Jamkesos DIY, dengan nomor rekening 00111000055.
Warga dipersilakan datang langsung ke BP Jamkesos, Jalan Prof Dr Sardjito No 5, Jetis, Yogyakarta, dengan membawa KTP dan KK. Nantinya, calon peserta bisa mengikuti seleksi kepesertaan terlebih dahulu, berupa pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang bertugas. Setelah dinyatakan sehat, calon peserta membayar iuran sesuai persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Sementara jika ingin menjadi peserta Jamkesda, berikut persyaratannya:
1. Penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap dan/atau Kartu Keluarga (KK) dan telah tinggal di DIY minimal enam bulan.
2. Belum memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah, institusi swasta, atau asuransi kesehatan pribadi.
3. Memenuhi kriteria pendataan dari Tim TKPK sebagai pelaksana teknis BKK PP dan KB.
4. Anak yang lahir dari peserta Jamkesda tidak secara otomatis menjadi peserta Jamkesda.
Subbagian Tata Usaha Jamkesos
Balai Penyelenggara Jamkesos DIY