Translate

Rabu, 24 September 2014

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta ( Peraturan Walikota No. 19 Tahun 2014 )

WALIKOTA YOGYAKARTA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 19 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
KOTA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempermudah akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Yogyakarta diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda);
b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
2.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
4.
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Gubernur Daerah Isimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta;
10.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedomaan Tehnis Pembayaran Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Kepesertaan Coordination Of Benefit dan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Semesta (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 3);
11.
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40/KEP/2013 tentang Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Coordination Of Benefit untuk Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan kota Yogyakarta Pada Unit Pelaksana Tehnis Dinas Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial;
12.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67 Seri D);
15.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2008, tentang Pembentukan Emergency Medical Services System (EMSS) di Wilayah Kota Yogyakarta;
16.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan , Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
17.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya disingkat Jamkesda adalah suatu cara penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang berdasarkan asas bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistim pola bantuan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilakukan secara pra upaya dan nirlaba.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan dilakukan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat.
3. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang telah memiliki kerjasama dengan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan daerah Kota Yogyakarta yang meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama meliputi Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, Rumah Sakit Pratama kelas D atau yang setara sedangkan Fasilitas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus atau yang setara.
4. Verifikasi adalah kegiatan menguji kebenaran administrasi pertanggung jawaban pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan.
5. Penduduk miskin adalah masyarakat daerah yang dikatagorikan miskin dengan parameter yang berlaku dan datanya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
6. Kader Kesehatan adalah kader yang telah berperan dalam pembangunan kesehatan di Kota Yogyakarta melalui Pos Pelayanan Terpadu minimal 2 (dua) tahun.
7. Pengelola tempat ibadah adalah seseorang yang bekerja secara sosial mengelola tempat ibadah pemeluk agama seperti Masjid, Gereja, Wihara, Kelenteng, Kuil/candi di wilayah Daerah.
8. Tenaga bantuan yang selanjutnya disebut Naban adalah pegawai yang bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta untuk jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis, profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta.
9. Pegawai tidak tetap / Guru tidak tetap adalah Pegawai / Guru yang bekerja di Sekolah/ Institusi/ SKPD yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah/ Yayasan/ Kepala institusi/ SKPD yang bersangkutan.
10. Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah pemberian bantuan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat dan pegawai daerah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
11. Yogyakarta Emergency Services 118 yang selanjutnya disingkat YES 118 adalah program Pemerintah daerah yang bertujuan memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat di wilayah daerah secara cepat dan tepat , yang dibiayai/ dijamin/ dibantu selama 24 (dua puluh empat) jam pertama di Unit Gawat Darurat (UGD) termasuk biaya transportasi dari tempat kejadian sampai ke Rumah Sakit , melalui call “ YES 118”.
12. Program Sepeda Kanggo Sekolah lan Nyambut Gawe yang selanjutnya disebut Sego Segawe adalah program yang dilaksanakan oleh siswa SD, SMP, SMA /SMK dan Masyarakat yang merupakan penduduk daerah atau siswa yang sekolah di wilayah daerah yang bersepeda menuju, pulang serta melaksanakan tugas sekolah/tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan pemerintah.
13. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga sosial masyarakat yang independen sebagai wadah partisipasi masyarakat oleh dari dan untuk serta dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat, dengan susunan Pengurus RT meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
15. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan susunan pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
16. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
17. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Kota Yogyakarta.
18. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Keluarga Kota Yogyakarta.
19. Kartu Identitas Anak selanjutnya disingkat KIA adalah Kartu yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penduduk Daerah Kota Yogyakarta yang belum berusia 17 tahun atau belum pernah kawin.
20. Coordination Off Benefit yang selanjutnya disingkat COB adalah program jaminan kesehatan yang memperoleh manfaat bantuan dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Jamkesda dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Jamkesos bagi peserta yang telah terdaftar dalam program COB.
21. Penyandang masalah sosial adalah kelompok masyarakat meliputi Gelandangan, Pengemis, Anak atau Orang terlantar, penghuni panti sosial dan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan ,korban kekerasan, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, korban bencana sosial.
22. Pelayanan kesehatan ibu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan, pemeriksaan neonatus dan pelayanan KB.
23. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
24. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
25. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
26. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini mengatur pelaksanaan pemberian bantuan Jaminan Kesehatan Daerah, yang meliputi :
a. Maksud dan tujuan;
b. Azas Penyelenggaraan; dan
c. Kepesertaan, Pelayanan Kesehatan dan Pembiayaan.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Jamkesda dimaksudkan untuk memberikan bantuan jaminan pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang layak bagi peserta Jamkesda.
(2) Penyelenggaraan Jamkesda bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan cara memberikan bantuan pembiayaan agar penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Bagian Keempat
Azas Penyelenggaraan
Pasal 4
Azas Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sebagai berikut :
a. kemanusiaan;
b. manfaat;
c. keadilan sosial;
d. menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan kesehatan; dan
e. terstruktur dan berjenjang.
BAB II
KEPESERTAAN, PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Kepesertaan
Pasal 5
Kepesertaan Jamkesda adalah sebagai berikut :
1. Penduduk Miskin yang tidak masuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) dengan identitas Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
2. Pengurus RT, RW, LPMK, PKK RW, Kader Kesehatan, Pengelola Tempat Ibadah, Penderita HIV/AIDS dengan identitas kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
3. Pasien YES 118, Pasien “Sego Segawe”, dengan identitas Surat Keterangan Kejadian dari Tim YES 118 /Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama /Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Institusi / Aparat yang Berwenang menangani kasus di tempat kejadian.
4. Penduduk yang belum memiliki jaminan. dengan Kepesertaan Coordination Off Benefit (COB) dengan identitas Kartu Jamkesda COB.
5. Pegawai Naban, Pegawai Tidak Tetap /Guru Tidak Tetap di Sekolah/ Institusi /SKPD dengan identitas kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
6. Penduduk Kota Yogyakarta belum memiliki jaminan kesehatan dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
7. Penyandang masalah sosial dengan identitas Surat Keterangan dari Kepolisian, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan atau institusi yang berwenang.
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan
Pasal 6
Pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
a. rawat jalan (termasuk pemeriksaan kehamilan/ pemeriksaan neonatus) /rawat inap/persalinan normal/persalinan dengan tindakan emergency di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) Daerah/ jaringannya;
b. rawat jalan lanjutan /rawat inap/persalinan dengan tindakan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD dengan hak rawat inap kelas III, khusus bagi peserta dengan identitas kartu COB wajib di Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Jamkesos Prov. DIY; dan
c. pelayanan kesehatan pada kasus YES 118 meliputi penanganan selama evakuasi dari tempat kejadian ke Rumah Sakit dan perawatan selama 24 (dua puluh empat) jam pertama di Unit Gawat Darurat (UGD).
Pasal 7
(1) Tatacara memperoleh pelayanan kesehatan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas)/ jaringannya adalah peserta menunjukan kartu identitas yang berupa kartu Jamkesda, KMS atau COB.
(2) Bagi penduduk daerah belum memiliki kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup menunjukkan KTP/ KK/ KIA yang masih berlaku atau Surat keterangan lahir bagi bayi baru lahir atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial.
(3) Tatacara memperoleh pelayanan persalinan /rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/jaringannya) diatur sebagai berikut :
a. menunjukkan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki berupa kartu KMS/Jamkesda/COB;
b. bagi penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP dan KK yang masih berlaku atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial;
c. ada pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 hari kerja sejak masuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/jaringannya)
d. pembiayaan oleh UPT PJKD berdasarkan verifikasi;
e. jaminan darah untuk tranfusi maksimal sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) /kantong; dan/atau
f. selisih biaya pelayanan persalinan / rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/jaringannya) menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
(4) Tata cara memperoleh pelayanan rawat jalan /rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut :
a. Rawat Jalan
1. menunjukkan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki (kartu KMS/Jamkesda/COB);
2. bagi penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP/ KIA dan KK yang masih berlaku atau Surat keterangan lahir bagi bayi baru lahir atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial;
3. ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD;
4. peserta Jamkesda dengan identitas kartu Jamkesda,KMS atau kartu COB maupun identitas KTP/KK berhak memperoleh bantuan biaya rawat jalan maksimal sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) /kali rawat jalan tidak termasuk tindakan penunjang;
5. jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, Rontgen, EKG, CT Scan, dan lain-lain) perlu persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya jaminan kesehatan;
6. untuk pelayanan Haemodialisa (HD), jaminan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) /kali HD dengan mekanisme jaminan dari UPT PJKD;
7. jika pasien Haemodialisa memerlukan pelayanan laboratorium, transfusi darah, obat-obatan dan lain-lain perlu persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya bantuan jaminan kesehatan;
8. untuk pelayanan Radioterapi, jaminan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /kali Radioterapi (termasuk dokter, obat, dan penunjang lain); dan/atau
9. selisih biaya rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan / Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
b. Rawat Inap
1. menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki (kartu KMS/Jamkesda/COB);
2. bagi penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP/ KIA dan KK yang masih berlaku atau surat keterangan lahir bagi bayi baru lahir atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial;
3. ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD;
4. ada pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 hari kerja sejak masuk Rumah Sakit;
5. kelas perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah yang ada di Rumah Sakit;
6. bila kelas III penuh, pasien dapat dititipkan di kelas II dengan hak layanan/perawatan dan tarif kelas 3 (dengan bukti surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit);
7. pembiayaan oleh UPT PJKD berdasarkan verifikasi;
8. untuk pelayanan kemoterapi pasien harus rawat inap, penjaminan sesuai dengan mekanisme rawat inap;
9. jaminan darah untuk tranfusi maksimal sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) /kantong; dan/atau
10. selisih biaya rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/ Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
c. Persalinan (untuk kasus abnormal /dengan tindakan)
1. menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki berupa kartu KMS/Jamkesda/COB;
2. bagi penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP dan KK yang masih berlaku atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial;
3. ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD;
4. ada pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 hari kerja sejak masuk Rumah Sakit;
5. kelas perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah yang ada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah sakit di Rumah Sakit;
6. pembiayaan oleh UPT PJKD berdasarkan verifikasi;
7. jaminan darah untuk tranfusi maksimal sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) /kantong dan atau;
8. selisih biaya rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan / Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
d. Rawat jalan/ rawat inap/ Persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang tidak bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Dalam wilayah NKRI)
1. UPT PJKD hanya menerima klaim dari pasien yang mempunyai identitas Jamkesda (KMS, dan kartu Jamkesda);
2. Klaim dengan sistem reimburse ke UPT PJKD, maksimal klaim diterima UPT PJKD 1 (satu) bulan pertanggal kwitansi sesuai tahun anggaran;
3. Syarat Klaim :
a. Identitas lengkap (fotokopi kartu KMS/Jamkesda, fotokopi KTP, fotokopi KK);
b. ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau dari Fasilitas Kesehatan lanjutan/Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD; atau surat kontrol dari dokter yang merawatnya tertanggal sebelum tanggal pemeriksaan;
c. ada diagnose/resume medis dari dokter yang merawatnya;
d. kwitansi Asli dari Rumah Sakit yang merawatnya;
e. rincian biaya (copy resep, jenis pemeriksaan penunjang laborat/ radiologi, jenis tindakan);
f. kelas perawatan di Fasilitas Kesehatan lanjutan /Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah; dan/ atau
g. UPT PJKD tidak menerima klaim reimburse dari pasien yang rawat jalan/rawat inap di Fasilitas Kesehatan Lanjutan / Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
e. pelayanan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dijamin UPT PJKD.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
Pasal 8
(1) Pembiayaan Jamkesda diatur sebagai berikut :
a. rawat jalan/ rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan jaringannya) sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Jasa Umum (Perda Nomor 5 Tahun 2012), sedangkan Persalinan berdasarkan paket;
b. rawat jalan/ rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan jaringannya) sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Jasa Umum (Perwal Nomor 69 Tahun 2013), sedangkan Persalinan berdasarkan paket;
c. rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan maksimal Rp. 150.000 tidak termasuk tindakan penunjang;
d. rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan sesuai tarif Klas III Rumah Sakit Jogja, sedangkan bagi peserta program COB yang dijamin bersama oleh Jamkesos dan Jamkesda dengan tarif INACBGs; dan
e. rawat jalan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Lanjutan bagi penyandang masalah sosial tanpa verifikasi tarif Klas III.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
(3) Rincian jenis pelayanan kesehatan dan besaran bantuan Jamkesda sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini.
(4) Tata cara pengajuan klaim peserta Jamkesda sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 9
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin Jamkesda adalah sebagai berikut :
a. pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur / mekanisme yang berlaku;
b. pengobatan komplementer, alternatif dan atau pengobatan tradisional di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
c. rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi/disfungsi ereksi;
d. pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial atau pada masa tanggap darurat bencana alam;
e. upaya bunuh diri;
f. persalinan normal (tanpa indikasi medis) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit;
g. penderita /masyarakat pengguna obat terlarang atau minuman keras dan sejenisnya; dan
h. bahan / alat dan tindakan yang bertujuan untuk :
1. bedah kosmetik;
2. gigi tiruan (protesa gigi) kecuali indikasi medis;
3. general chek up termasuk periksa kesehatan haji, surat keterangan sehat, test buta warna;
4. imunisasi calon manten;
5. screening kanker leher rahim (pap smear/pemeriksaan IVA) kecuali indikasi medis; dan/ atau;
6. penunjang diagnostik canggih kecuali untuk life saving (kelangsungan hidup).
BAB III
VERIFIKASI
Pasal 10
Verifikasi atas pelayanan kesehatan pada Jamkesda meliputi :
1. Verifikasi administrasi kepesertaan meliputi kelengkapan berkas, yang terdiri dari kartu peserta, surat keterangan perawatan di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama / Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, surat rujukan, keterangan lain yang sah.
2. Administrasi pelayanan meliputi nama pasien, nama dokter yang memeriksa, daftar perincian obat-obatan, jenis tindakan dari Fasilitas Kesehatan.
3. Administrasi keuangan meliputi bukti pembayaran tarif sesuai dengan jasa biaya ruang perawatan yakni kelas III dan beberapa jenis pelayanan lainnya yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis.
4. Tenaga Pelaksana verifikasi sehari-hari dilaksanakan oleh petugas di Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta, Pada Tanggal 12 Mei 2014
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 12 Mei 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 19
LAMPIRAN I
:
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR
:
19 TAHUN 2014
TANGGAL
:
12 MEI 2014
RINCIAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN
DAN BESARAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Poliklinik umum /gigi /tindakan + obat di Puskesmas /Puskesmas Pembantu
Sesuai dengan tarif Restribusi Jasa Umum
2
Dokter umum praktik perorangan + obat
75.000
3
Tambal gigi & cabut gigi + obat
100.000
4
Operasi ringan gigi & mulut
100.000
5
Pemeriksaan Kehamilan dan Neonatus
Sesuai dengan tarif Restribusi Jasa Umum
6
Rawat inap, Persalinan dan Pelayanan KB
Sesuai dengan tarif Restribusi Jasa Umum
2. Rawat inap dan Persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas/jaringannya)
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Pemeriksaan Kehamilan maksimal 4 kali
25.000,-/kunjungan
2
Pemeriksaan Neonatus maksimal 3 kali
25.000,-/kunjungan
3
Rawat inap
Sesuai dengan tarif tarif Klas III Rumah Sakit Jogja;
4
Persalinan Normal
Maksimal 500,000
5
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal
100,000
6
Pelayanan KB:
a. Pemasangan IUD
- Alat kontrasepsi dari BKKBN
- Mandiri
b. Suntik KB :
- 1 bulanan
- 3 bulanan
60.000
115.000
14.000
17.000
3. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Jenis pelayanan
Bantuan (Rp)
Poliklinik gigi spesialis + obat
150.000,-
Poliklinik spesialis + obat
150.000,-
Hemodialisa
Paling tinggi
500.000/kali
Chemoterapi
Paling tinggi 100.000/kali
Radioterapi
Paling tinggi 250.000/kali tindakan
Fisiotherapi
Paling tinggi 85.000/kali
Psikotherapi
Paling tinggi 85.000/kali
4. Rawat inap
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Akomodasi rawat inap perhari klas III di RS
75.000,-
2.
Pelayanan gizi perhari klas III di RS
20.000,-
3
Akomodasi ICU dan Perinatal perhari max 30 hari
a. Kelas III
200.000,-
b. Perinatal Box
20.000,-
c. Perinatal Couvis
35.000,-
d. Perinatal Incubator
55.000,-
4
Pelayanan visite/konsultasi medis
a.Kelas III
30.000,-
b.ICU/PICU/NICU
50.000,-
c. Perinatal bermasalah
50.000,
5.
Pelayanan Tindakan medis
a.Non operatif
- Kecil
60.000,-
- Sedang
115.000,-
- Besar
185.000,-
- Khusus
325.000,-
b. O p e r a t i f
- Kecil
420.000,-
- Sedang
1.050.000,-
- Besar
2.050.00,-
- Khusus
Maksimal 10.000.000,-
KET : Obat-obatan dihitung tersendiri dengan menggunakan obat2an generik sesuai dengan indikasi medis, apabila tidak terdapat perincian harga obat maka perhitungan sama dengan perhitungan alkes & BHP (50%)
6.
Asuhan keperawatan
a. Rawat luka per tindakan
b. Lavement per tindakan
c. Scorteen per tindakan
d. Fiksasi spalk per tindakan
20.000,-
16.000,-
16.000,-
10.000,-
e. Spoeling BHP per tindakan
f. Bilas lambung per tindakan
g. Perawatan colostomi per tindakan
h. Suctioning per tindakan
i. Perawatan WSD per tindakan
j. Pemasangan infus dewasa per tindakan
k. Pemasangan infus bayi/anak per tindakan
l. Pemasangan syringe pump per tindakan
m. Pemasangan infus pump
n. Pengambilan darah vena
o. Pengambilan darah arteri
p. Pemasangan catheter
q. Pemasangan Naso Gastric Tube
r. Minimal care perhari perawatan
s. Moderate care perhari perawatan
t. Maximal/high care perhari perawatan
u. Intensive Care perhari perawatan
6.000,-
12.000,-
25.000,-
13.000,-
16.000,-
10.000,-
14.000,-
60.000,-
60.000,-
7.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
12.000,-
18.000,-
33.000,-
51.000,-
7.
Pelayanan penunjang medik
a.Radiologi
a. Foto gigi
b. Thorax anak balita AP
c. Thorax anak PA
d. Clavicula AP
e. Abdomen/BNO dewasa
f. Humerus AP/L
g. Antrebrachii AP/L
h. Artic. Cubiti AP/L
i. Wrist Joint
j. Manus AP/L
k. Femur AP/L
l. Genu AP/L
m. Pedis AP/L
n. Ankle joint AP/L
o. Thorax dewasa PA
p. Pelvis
q. V. Thoracal dewasa AP/L
r. V. Lumbosacral PA/L
s. Cruris AP/Lat
t. Kepala AP/Lat
u. Mandibula
v. V. Cervical AP/L
w. Thorax anak AP/L
x. TMJ
y. Kepala 3 posisi
z. Sinus paranasal
aa. V. Thoracal AP/Lat/OBL
bb. V. Lumbal AP/Lat/Obl
cc. Urethrografi
dd. U S G
ee. Abdomen 3 pss dewasa
ff. Cysthografi
gg. BNO IVP
hh. Colon in Loop
ii. Waters
jj. V. Cervical AP/Lat/Obl
kk. Thorax dewasa AP/L
ll. V. Thoracolumbal AP/L
mm. V. Lumbal AP/L
16.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
53.000,-
53.000,-
57.000,-
53.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
72.000,-
72.000,-
79.000,-
85.000,-
85.000,-
105.000,-
130.000,-
130.000,-
190.000,-
250.000,-
40.000,-
79.000,-
100.000,-
79.000,-
57.000,-
nn. Shoulder joint 1 pss
oo. Shoulder joint 2 pss
pp. Baby gram
qq. Abdomen /BNO anak
rr. Abdomen 3 pss anak
ss. H S G
b.Laboratorium
- Pemeriksaan laboratorium rutin
darah /urine/faces rutin
- Pemeriksaan laboratorium kimia
- Cross Test
c.Pelayanan Elektromedik
1) Tonometer
2) Spirometer
3) Cauter
4) Mikrodermabrasi
5) Slit lamp/refraksi/refraktometer
6) EEG
7) ECG/EKG
8) Treadmill
9) Nebulizer
10) Gastro duodenoscopy
11) Colonoscopy
12) Monitor pasien per 24
13) Anti decubitus electruic/ hari
14) Phototherapy/kali
15) CPAP
16) Ventilator
17) Funduskopi indirek
18) Funduskopi Direk
19) Koreksi Trial Lens
20) Pelayanan DC Shock
21) Radiant Wramer
22) CT Scan
23) MRI dengan kontras
24) MRI tanpa kontras
25) TTE,TEE
26) Speech audiometer/BERA
40.000,-
57.000,-
40.000,-
40.000,-
85.000,-
85.000,-
Paling tinggi 28.000,-/item
Paling tinggi 125.000,-/item
Paling tinggi 100.000,-
40.000
45.000
75.000
180.000
30.000
200.000
22.000
225.000
25.000
650.000
800.000
100.000
60.000
40.000
90.000
225.000
40.000
15.000
15.000
200.000
60.000
400.000
850.000
650.000
400.000
40.000
8.
Pelayanan Persalinan
- Persalinan normal oleh Bidan
- Persalinan normal oleh dokter
- Persalinan dengan penyulit berat
- Persalinan dengan penyulit ringan
- Persalinan dengan cecar
- Curetase non kamar operasi
500.000
750.000
1.000.000
850.000
2.500.000
925.000
9.
Biaya anestesi untuk operasi
a. Khusus / komplek
b. Besar / mayor
2. c. Sedang
d. Kecil / minor
1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
10
Biaya kamar bedah utuk operasi:
a. Khusus / komplek
b. Besar / mayor
c. Sedang
d. Kecil / minor
1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
11
Kunjungan dokter RS ke pasien perhari/visite (max 90 hari perawatan)
25.000
12.
Biaya ambulance rujukan ke sarana kesehatan lain
50.000
13.
Biaya operasi tanpa rawat inap, dirawat >6 jam, kasus non bedah dirawat di UGD, one day care, khemoterapi.
1.100.000
14.
Paket pelayanan satu hari ( ONE DAY CARE )
Perawatan dan akomodasi selama 6(enam) jam tanpa menginap diluar biaya obat2an dan BHP
90.000
15.
Biaya penggantian darah PMI
Maksimal 360.000/ kantong
16.
Pelayanan Oksigen
38.500/liter
6.Bantuan Alat/ Prothesa
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Kaca mata dengan resep dokter spesialis mata max 1x pertahun
100.000
2
Prothesa gigi (max 1x pertahun) :
a.1-3 gigi
b.> 3 gigi
100.000
360.000
3.
Alat dan bahan habis pakai sesuai dengan indikasi medis
50 % dari harga
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN II
:
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR
:
19 TAHUN 2014
TANGGAL
:
12 MEI 2014
TATA CARA PENGAJUAN KLAIM JAMKESDA
I. Rawat Jalan
A. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya)
1. Peserta Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis;
2. Puskesmas mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan, jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku;
3. Klaim pembayaran diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
4. Pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
5. Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi oleh UPT PJKD.
B. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
1. Peserta Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur pelayanan kesehatan;
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit melakukan verifikasi terhadap kepesertaan, pelayanan dan pembiayaan dengan maksimal pembiayaan sesuai dengan lampiran I Peraturan Walikota ini;
3. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku, diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap bulan dan paling lambat pada minggu ketiga bulan berikutnya;
4. Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan, dan proses pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
5. Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .
II.Rawat inap
A. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya)
1. Mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan, jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai format yang berlaku dan kuitansi pembayaran asli, diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
2. Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan, dan proses pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
3. Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .
B. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
1. Peserta Jamkesda , memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. ada surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dengan type dibawahnya dan kartu peserta harus ditunjukan dari sejak awal masuk rumah sakit, atau jika melalui UGD maka harus ada surat emergency dari UGD;
b. ada pengantar rawat inap dari UPT PJKD paling lambat 3 hari kerja sejak masuk rumah sakit;
c. penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan dengan identitas KTP dan KK yang masih berlaku bisa dibantu jamkesda
Kota Yogyakarta di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit yang ada kerjasama dengan Program Jamkesda dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga asli dan foto copy 2(dua) lembar sejak masuk rumah sakit;
d. bila sejak awal tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud point a,b, c diatas , maka semua peserta tidak bisa dibantu melalui mekanisme Jamkesda Kota Yogyakarta;
e. hak perawatan di klas III ;
f. bagi pasien rawat inap, sebelum pasien pulang berkas pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit dibawa oleh keluarga pasien ke UPT Penyelenggara Jamkesda dengan dilampiri perincian biaya rumah sakit yang asli, surat pengantar dari UPT, diagnosa penyakit dan fotokopi identitas peserta untuk dilakukan verifikasi;
g. dari klaim yang diajukan akan dikeluarkan surat jaminan/bantuan biaya berdasarkan verifikasi yang dilakukan dan harus diserahkan ke rumah sakit;
h. hasil verifikasi menunjukan besaran bantuan jamkesda yang disampaikan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah Sakit, kekurangan biaya menjadi kewajiban pasien atau keluarga pasien
i. dalam program jamkesda reimbust hanya berlaku dalam kondisi gawat darurat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah Sakit yang tidak ada kerjasama.
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mengajukan klaim biaya perawatan dan pengobatan pasien rawat jalan maupun rawat inap yang dijamin oleh jamkesda selambat-lambatnya pada minggu ketiga bulan berikutnya ke UPT PJKD;
b. pembayaran harus mempergunakan kuitansi bermaterai cukup sesuai dengan aturan dan biaya materai dibebankan ke rumah sakit;
c. semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi.
III.Unit Gawat Darurat
A. Untuk pelayanan Unit Gawat Darurat dalam program YES 118 sesuai dengan mekanisme pelayanan YES 118
B. Diluar pelayanan YES 118 dan tidak rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit yang bekerjasama maksimal jaminan jamkesda sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tidak termasuk tindakan penunjang.
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTIPERATURAN WALIKOTA, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta