WALIKOTA YOGYAKARTA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 19 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
KOTA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempermudah akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Yogyakarta diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda);
b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
2.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
4.
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Gubernur Daerah Isimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta;
10.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedomaan Tehnis Pembayaran Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Kepesertaan Coordination Of Benefit dan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Semesta (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 3);
11.
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40/KEP/2013 tentang Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Coordination Of Benefit untuk Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan kota Yogyakarta Pada Unit Pelaksana Tehnis Dinas Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial;
12.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67 Seri D);
15.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2008, tentang Pembentukan Emergency Medical Services System (EMSS) di Wilayah Kota Yogyakarta;
16.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan , Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
17.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya disingkat Jamkesda adalah suatu cara penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang berdasarkan asas bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistim pola bantuan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilakukan secara pra upaya dan nirlaba.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan dilakukan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat.
3. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang telah memiliki kerjasama dengan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan daerah Kota Yogyakarta yang meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama meliputi Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, Rumah Sakit Pratama kelas D atau yang setara sedangkan Fasilitas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus atau yang setara.
4. Verifikasi adalah kegiatan menguji kebenaran administrasi pertanggung jawaban pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan.
5. Penduduk miskin adalah masyarakat daerah yang dikatagorikan miskin dengan parameter yang berlaku dan datanya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
6. Kader Kesehatan adalah kader yang telah berperan dalam pembangunan kesehatan di Kota Yogyakarta melalui Pos Pelayanan Terpadu minimal 2 (dua) tahun.
7. Pengelola tempat ibadah adalah seseorang yang bekerja secara sosial mengelola tempat ibadah pemeluk agama seperti Masjid, Gereja, Wihara, Kelenteng, Kuil/candi di wilayah Daerah.
8. Tenaga bantuan yang selanjutnya disebut Naban adalah pegawai yang bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta untuk jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis, profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta.
9. Pegawai tidak tetap / Guru tidak tetap adalah Pegawai / Guru yang bekerja di Sekolah/ Institusi/ SKPD yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah/ Yayasan/ Kepala institusi/ SKPD yang bersangkutan.
10. Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah pemberian bantuan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat dan pegawai daerah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
11. Yogyakarta Emergency Services 118 yang selanjutnya disingkat YES 118 adalah program Pemerintah daerah yang bertujuan memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat di wilayah daerah secara cepat dan tepat , yang dibiayai/ dijamin/ dibantu selama 24 (dua puluh empat) jam pertama di Unit Gawat Darurat (UGD) termasuk biaya transportasi dari tempat kejadian sampai ke Rumah Sakit , melalui call “ YES 118”.
12. Program Sepeda Kanggo Sekolah lan Nyambut Gawe yang selanjutnya disebut Sego Segawe adalah program yang dilaksanakan oleh siswa SD, SMP, SMA /SMK dan Masyarakat yang merupakan penduduk daerah atau siswa yang sekolah di wilayah daerah yang bersepeda menuju, pulang serta melaksanakan tugas sekolah/tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan pemerintah.
13. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga sosial masyarakat yang independen sebagai wadah partisipasi masyarakat oleh dari dan untuk serta dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat, dengan susunan Pengurus RT meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
15. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan susunan pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
16. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
17. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Kota Yogyakarta.
18. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Keluarga Kota Yogyakarta.
19. Kartu Identitas Anak selanjutnya disingkat KIA adalah Kartu yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penduduk Daerah Kota Yogyakarta yang belum berusia 17 tahun atau belum pernah kawin.
20. Coordination Off Benefit yang selanjutnya disingkat COB adalah program jaminan kesehatan yang memperoleh manfaat bantuan dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Jamkesda dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Jamkesos bagi peserta yang telah terdaftar dalam program COB.
21. Penyandang masalah sosial adalah kelompok masyarakat meliputi Gelandangan, Pengemis, Anak atau Orang terlantar, penghuni panti sosial dan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan ,korban kekerasan, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, korban bencana sosial.
22. Pelayanan kesehatan ibu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan, pemeriksaan neonatus dan pelayanan KB.
23. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
24. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
25. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
26. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini mengatur pelaksanaan pemberian bantuan Jaminan Kesehatan Daerah, yang meliputi :
a. Maksud dan tujuan;
b. Azas Penyelenggaraan; dan
c. Kepesertaan, Pelayanan Kesehatan dan Pembiayaan.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Jamkesda dimaksudkan untuk memberikan bantuan jaminan pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang layak bagi peserta Jamkesda.
(2) Penyelenggaraan Jamkesda bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan cara memberikan bantuan pembiayaan agar penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Bagian Keempat
Azas Penyelenggaraan
Pasal 4
Azas Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sebagai berikut :
a. kemanusiaan;
b. manfaat;
c. keadilan sosial;
d. menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan kesehatan; dan
e. terstruktur dan berjenjang.
BAB II
KEPESERTAAN, PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Kepesertaan
Pasal 5
Kepesertaan Jamkesda adalah sebagai berikut :
1. Penduduk Miskin yang tidak masuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) dengan identitas Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
2. Pengurus RT, RW, LPMK, PKK RW, Kader Kesehatan, Pengelola Tempat Ibadah, Penderita HIV/AIDS dengan identitas kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
3. Pasien YES 118, Pasien “Sego Segawe”, dengan identitas Surat Keterangan Kejadian dari Tim YES 118 /Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama /Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Institusi / Aparat yang Berwenang menangani kasus di tempat kejadian.
4. Penduduk yang belum memiliki jaminan. dengan Kepesertaan Coordination Off Benefit (COB) dengan identitas Kartu Jamkesda COB.
5. Pegawai Naban, Pegawai Tidak Tetap /Guru Tidak Tetap di Sekolah/ Institusi /SKPD dengan identitas kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
6. Penduduk Kota Yogyakarta belum memiliki jaminan kesehatan dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
7. Penyandang masalah sosial dengan identitas Surat Keterangan dari Kepolisian, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan atau institusi yang berwenang.
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan
Pasal 6
Pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
a. rawat jalan (termasuk pemeriksaan kehamilan/ pemeriksaan neonatus) /rawat inap/persalinan normal/persalinan dengan tindakan emergency di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) Daerah/ jaringannya;
b. rawat jalan lanjutan /rawat inap/persalinan dengan tindakan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD dengan hak rawat inap kelas III, khusus bagi peserta dengan identitas kartu COB wajib di Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Jamkesos Prov. DIY; dan
c. pelayanan kesehatan pada kasus YES 118 meliputi penanganan selama evakuasi dari tempat kejadian ke Rumah Sakit dan perawatan selama 24 (dua puluh empat) jam pertama di Unit Gawat Darurat (UGD).
Pasal 7
(1) Tatacara memperoleh pelayanan kesehatan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas)/ jaringannya adalah peserta menunjukan kartu identitas yang berupa kartu Jamkesda, KMS atau COB.
(2) Bagi penduduk daerah belum memiliki kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup menunjukkan KTP/ KK/ KIA yang masih berlaku atau Surat keterangan lahir bagi bayi baru lahir atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial.
(3) Tatacara memperoleh pelayanan persalinan /rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/jaringannya) diatur sebagai berikut :
a. menunjukkan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki berupa kartu KMS/Jamkesda/COB;
b. bagi penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP dan KK yang masih berlaku atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial;
c. ada pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 hari kerja sejak masuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/jaringannya)
d. pembiayaan oleh UPT PJKD berdasarkan verifikasi;
e. jaminan darah untuk tranfusi maksimal sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) /kantong; dan/atau
f. selisih biaya pelayanan persalinan / rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/jaringannya) menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
(4) Tata cara memperoleh pelayanan rawat jalan /rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut :
a. Rawat Jalan
1. menunjukkan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki (kartu KMS/Jamkesda/COB);
2. bagi penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP/ KIA dan KK yang masih berlaku atau Surat keterangan lahir bagi bayi baru lahir atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial;
3. ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD;
4. peserta Jamkesda dengan identitas kartu Jamkesda,KMS atau kartu COB maupun identitas KTP/KK berhak memperoleh bantuan biaya rawat jalan maksimal sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) /kali rawat jalan tidak termasuk tindakan penunjang;
5. jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, Rontgen, EKG, CT Scan, dan lain-lain) perlu persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya jaminan kesehatan;
6. untuk pelayanan Haemodialisa (HD), jaminan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) /kali HD dengan mekanisme jaminan dari UPT PJKD;
7. jika pasien Haemodialisa memerlukan pelayanan laboratorium, transfusi darah, obat-obatan dan lain-lain perlu persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya bantuan jaminan kesehatan;
8. untuk pelayanan Radioterapi, jaminan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /kali Radioterapi (termasuk dokter, obat, dan penunjang lain); dan/atau
9. selisih biaya rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan / Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
b. Rawat Inap
1. menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki (kartu KMS/Jamkesda/COB);
2. bagi penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP/ KIA dan KK yang masih berlaku atau surat keterangan lahir bagi bayi baru lahir atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial;
3. ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD;
4. ada pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 hari kerja sejak masuk Rumah Sakit;
5. kelas perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah yang ada di Rumah Sakit;
6. bila kelas III penuh, pasien dapat dititipkan di kelas II dengan hak layanan/perawatan dan tarif kelas 3 (dengan bukti surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit);
7. pembiayaan oleh UPT PJKD berdasarkan verifikasi;
8. untuk pelayanan kemoterapi pasien harus rawat inap, penjaminan sesuai dengan mekanisme rawat inap;
9. jaminan darah untuk tranfusi maksimal sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) /kantong; dan/atau
10. selisih biaya rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/ Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
c. Persalinan (untuk kasus abnormal /dengan tindakan)
1. menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki berupa kartu KMS/Jamkesda/COB;
2. bagi penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP dan KK yang masih berlaku atau surat keterangan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan bagi penyandang masalah sosial;
3. ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD;
4. ada pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 hari kerja sejak masuk Rumah Sakit;
5. kelas perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah yang ada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah sakit di Rumah Sakit;
6. pembiayaan oleh UPT PJKD berdasarkan verifikasi;
7. jaminan darah untuk tranfusi maksimal sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) /kantong dan atau;
8. selisih biaya rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan / Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
d. Rawat jalan/ rawat inap/ Persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang tidak bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Dalam wilayah NKRI)
1. UPT PJKD hanya menerima klaim dari pasien yang mempunyai identitas Jamkesda (KMS, dan kartu Jamkesda);
2. Klaim dengan sistem reimburse ke UPT PJKD, maksimal klaim diterima UPT PJKD 1 (satu) bulan pertanggal kwitansi sesuai tahun anggaran;
3. Syarat Klaim :
a. Identitas lengkap (fotokopi kartu KMS/Jamkesda, fotokopi KTP, fotokopi KK);
b. ada rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau dari Fasilitas Kesehatan lanjutan/Rumah sakit yang type dibawahnya terkecuali melalui UGD; atau surat kontrol dari dokter yang merawatnya tertanggal sebelum tanggal pemeriksaan;
c. ada diagnose/resume medis dari dokter yang merawatnya;
d. kwitansi Asli dari Rumah Sakit yang merawatnya;
e. rincian biaya (copy resep, jenis pemeriksaan penunjang laborat/ radiologi, jenis tindakan);
f. kelas perawatan di Fasilitas Kesehatan lanjutan /Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah; dan/ atau
g. UPT PJKD tidak menerima klaim reimburse dari pasien yang rawat jalan/rawat inap di Fasilitas Kesehatan Lanjutan / Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
e. pelayanan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dijamin UPT PJKD.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
Pasal 8
(1) Pembiayaan Jamkesda diatur sebagai berikut :
a. rawat jalan/ rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan jaringannya) sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Jasa Umum (Perda Nomor 5 Tahun 2012), sedangkan Persalinan berdasarkan paket;
b. rawat jalan/ rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan jaringannya) sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Jasa Umum (Perwal Nomor 69 Tahun 2013), sedangkan Persalinan berdasarkan paket;
c. rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan maksimal Rp. 150.000 tidak termasuk tindakan penunjang;
d. rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan sesuai tarif Klas III Rumah Sakit Jogja, sedangkan bagi peserta program COB yang dijamin bersama oleh Jamkesos dan Jamkesda dengan tarif INACBGs; dan
e. rawat jalan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Lanjutan bagi penyandang masalah sosial tanpa verifikasi tarif Klas III.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
(3) Rincian jenis pelayanan kesehatan dan besaran bantuan Jamkesda sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini.
(4) Tata cara pengajuan klaim peserta Jamkesda sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 9
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin Jamkesda adalah sebagai berikut :
a. pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur / mekanisme yang berlaku;
b. pengobatan komplementer, alternatif dan atau pengobatan tradisional di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
c. rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi/disfungsi ereksi;
d. pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial atau pada masa tanggap darurat bencana alam;
e. upaya bunuh diri;
f. persalinan normal (tanpa indikasi medis) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit;
g. penderita /masyarakat pengguna obat terlarang atau minuman keras dan sejenisnya; dan
h. bahan / alat dan tindakan yang bertujuan untuk :
1. bedah kosmetik;
2. gigi tiruan (protesa gigi) kecuali indikasi medis;
3. general chek up termasuk periksa kesehatan haji, surat keterangan sehat, test buta warna;
4. imunisasi calon manten;
5. screening kanker leher rahim (pap smear/pemeriksaan IVA) kecuali indikasi medis; dan/ atau;
6. penunjang diagnostik canggih kecuali untuk life saving (kelangsungan hidup).
BAB III
VERIFIKASI
Pasal 10
Verifikasi atas pelayanan kesehatan pada Jamkesda meliputi :
1. Verifikasi administrasi kepesertaan meliputi kelengkapan berkas, yang terdiri dari kartu peserta, surat keterangan perawatan di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama / Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, surat rujukan, keterangan lain yang sah.
2. Administrasi pelayanan meliputi nama pasien, nama dokter yang memeriksa, daftar perincian obat-obatan, jenis tindakan dari Fasilitas Kesehatan.
3. Administrasi keuangan meliputi bukti pembayaran tarif sesuai dengan jasa biaya ruang perawatan yakni kelas III dan beberapa jenis pelayanan lainnya yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis.
4. Tenaga Pelaksana verifikasi sehari-hari dilaksanakan oleh petugas di Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta, Pada Tanggal 12 Mei 2014
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 12 Mei 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 19
LAMPIRAN I
:
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR
:
19 TAHUN 2014
TANGGAL
:
12 MEI 2014
RINCIAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN
DAN BESARAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Poliklinik umum /gigi /tindakan + obat di Puskesmas /Puskesmas Pembantu
Sesuai dengan tarif Restribusi Jasa Umum
2
Dokter umum praktik perorangan + obat
75.000
3
Tambal gigi & cabut gigi + obat
100.000
4
Operasi ringan gigi & mulut
100.000
5
Pemeriksaan Kehamilan dan Neonatus
Sesuai dengan tarif Restribusi Jasa Umum
6
Rawat inap, Persalinan dan Pelayanan KB
Sesuai dengan tarif Restribusi Jasa Umum
2. Rawat inap dan Persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas/jaringannya)
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Pemeriksaan Kehamilan maksimal 4 kali
25.000,-/kunjungan
2
Pemeriksaan Neonatus maksimal 3 kali
25.000,-/kunjungan
3
Rawat inap
Sesuai dengan tarif tarif Klas III Rumah Sakit Jogja;
4
Persalinan Normal
Maksimal 500,000
5
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal
100,000
6
Pelayanan KB:
a. Pemasangan IUD
- Alat kontrasepsi dari BKKBN
- Mandiri
b. Suntik KB :
- 1 bulanan
- 3 bulanan
60.000
115.000
14.000
17.000
3. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Jenis pelayanan
Bantuan (Rp)
Poliklinik gigi spesialis + obat
150.000,-
Poliklinik spesialis + obat
150.000,-
Hemodialisa
Paling tinggi
500.000/kali
Chemoterapi
Paling tinggi 100.000/kali
Radioterapi
Paling tinggi 250.000/kali tindakan
Fisiotherapi
Paling tinggi 85.000/kali
Psikotherapi
Paling tinggi 85.000/kali
4. Rawat inap
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Akomodasi rawat inap perhari klas III di RS
75.000,-
2.
Pelayanan gizi perhari klas III di RS
20.000,-
3
Akomodasi ICU dan Perinatal perhari max 30 hari
a. Kelas III
200.000,-
b. Perinatal Box
20.000,-
c. Perinatal Couvis
35.000,-
d. Perinatal Incubator
55.000,-
4
Pelayanan visite/konsultasi medis
a.Kelas III
30.000,-
b.ICU/PICU/NICU
50.000,-
c. Perinatal bermasalah
50.000,
5.
Pelayanan Tindakan medis
a.Non operatif
- Kecil
60.000,-
- Sedang
115.000,-
- Besar
185.000,-
- Khusus
325.000,-
b. O p e r a t i f
- Kecil
420.000,-
- Sedang
1.050.000,-
- Besar
2.050.00,-
- Khusus
Maksimal 10.000.000,-
KET : Obat-obatan dihitung tersendiri dengan menggunakan obat2an generik sesuai dengan indikasi medis, apabila tidak terdapat perincian harga obat maka perhitungan sama dengan perhitungan alkes & BHP (50%)
6.
Asuhan keperawatan
a. Rawat luka per tindakan
b. Lavement per tindakan
c. Scorteen per tindakan
d. Fiksasi spalk per tindakan
20.000,-
16.000,-
16.000,-
10.000,-
e. Spoeling BHP per tindakan
f. Bilas lambung per tindakan
g. Perawatan colostomi per tindakan
h. Suctioning per tindakan
i. Perawatan WSD per tindakan
j. Pemasangan infus dewasa per tindakan
k. Pemasangan infus bayi/anak per tindakan
l. Pemasangan syringe pump per tindakan
m. Pemasangan infus pump
n. Pengambilan darah vena
o. Pengambilan darah arteri
p. Pemasangan catheter
q. Pemasangan Naso Gastric Tube
r. Minimal care perhari perawatan
s. Moderate care perhari perawatan
t. Maximal/high care perhari perawatan
u. Intensive Care perhari perawatan
6.000,-
12.000,-
25.000,-
13.000,-
16.000,-
10.000,-
14.000,-
60.000,-
60.000,-
7.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
12.000,-
18.000,-
33.000,-
51.000,-
7.
Pelayanan penunjang medik
a.Radiologi
a. Foto gigi
b. Thorax anak balita AP
c. Thorax anak PA
d. Clavicula AP
e. Abdomen/BNO dewasa
f. Humerus AP/L
g. Antrebrachii AP/L
h. Artic. Cubiti AP/L
i. Wrist Joint
j. Manus AP/L
k. Femur AP/L
l. Genu AP/L
m. Pedis AP/L
n. Ankle joint AP/L
o. Thorax dewasa PA
p. Pelvis
q. V. Thoracal dewasa AP/L
r. V. Lumbosacral PA/L
s. Cruris AP/Lat
t. Kepala AP/Lat
u. Mandibula
v. V. Cervical AP/L
w. Thorax anak AP/L
x. TMJ
y. Kepala 3 posisi
z. Sinus paranasal
aa. V. Thoracal AP/Lat/OBL
bb. V. Lumbal AP/Lat/Obl
cc. Urethrografi
dd. U S G
ee. Abdomen 3 pss dewasa
ff. Cysthografi
gg. BNO IVP
hh. Colon in Loop
ii. Waters
jj. V. Cervical AP/Lat/Obl
kk. Thorax dewasa AP/L
ll. V. Thoracolumbal AP/L
mm. V. Lumbal AP/L
16.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
53.000,-
53.000,-
57.000,-
53.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
72.000,-
72.000,-
79.000,-
85.000,-
85.000,-
105.000,-
130.000,-
130.000,-
190.000,-
250.000,-
40.000,-
79.000,-
100.000,-
79.000,-
57.000,-
nn. Shoulder joint 1 pss
oo. Shoulder joint 2 pss
pp. Baby gram
qq. Abdomen /BNO anak
rr. Abdomen 3 pss anak
ss. H S G
b.Laboratorium
- Pemeriksaan laboratorium rutin
darah /urine/faces rutin
- Pemeriksaan laboratorium kimia
- Cross Test
c.Pelayanan Elektromedik
1) Tonometer
2) Spirometer
3) Cauter
4) Mikrodermabrasi
5) Slit lamp/refraksi/refraktometer
6) EEG
7) ECG/EKG
8) Treadmill
9) Nebulizer
10) Gastro duodenoscopy
11) Colonoscopy
12) Monitor pasien per 24
13) Anti decubitus electruic/ hari
14) Phototherapy/kali
15) CPAP
16) Ventilator
17) Funduskopi indirek
18) Funduskopi Direk
19) Koreksi Trial Lens
20) Pelayanan DC Shock
21) Radiant Wramer
22) CT Scan
23) MRI dengan kontras
24) MRI tanpa kontras
25) TTE,TEE
26) Speech audiometer/BERA
40.000,-
57.000,-
40.000,-
40.000,-
85.000,-
85.000,-
Paling tinggi 28.000,-/item
Paling tinggi 125.000,-/item
Paling tinggi 100.000,-
40.000
45.000
75.000
180.000
30.000
200.000
22.000
225.000
25.000
650.000
800.000
100.000
60.000
40.000
90.000
225.000
40.000
15.000
15.000
200.000
60.000
400.000
850.000
650.000
400.000
40.000
8.
Pelayanan Persalinan
- Persalinan normal oleh Bidan
- Persalinan normal oleh dokter
- Persalinan dengan penyulit berat
- Persalinan dengan penyulit ringan
- Persalinan dengan cecar
- Curetase non kamar operasi
500.000
750.000
1.000.000
850.000
2.500.000
925.000
9.
Biaya anestesi untuk operasi
a. Khusus / komplek
b. Besar / mayor
2. c. Sedang
d. Kecil / minor
1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
10
Biaya kamar bedah utuk operasi:
a. Khusus / komplek
b. Besar / mayor
c. Sedang
d. Kecil / minor
1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
11
Kunjungan dokter RS ke pasien perhari/visite (max 90 hari perawatan)
25.000
12.
Biaya ambulance rujukan ke sarana kesehatan lain
50.000
13.
Biaya operasi tanpa rawat inap, dirawat >6 jam, kasus non bedah dirawat di UGD, one day care, khemoterapi.
1.100.000
14.
Paket pelayanan satu hari ( ONE DAY CARE )
Perawatan dan akomodasi selama 6(enam) jam tanpa menginap diluar biaya obat2an dan BHP
90.000
15.
Biaya penggantian darah PMI
Maksimal 360.000/ kantong
16.
Pelayanan Oksigen
38.500/liter
6.Bantuan Alat/ Prothesa
No
Jenis Pelayanan
Bantuan (Rp)
1
Kaca mata dengan resep dokter spesialis mata max 1x pertahun
100.000
2
Prothesa gigi (max 1x pertahun) :
a.1-3 gigi
b.> 3 gigi
100.000
360.000
3.
Alat dan bahan habis pakai sesuai dengan indikasi medis
50 % dari harga
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN II
:
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR
:
19 TAHUN 2014
TANGGAL
:
12 MEI 2014
TATA CARA PENGAJUAN KLAIM JAMKESDA
I. Rawat Jalan
A. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya)
1. Peserta Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis;
2. Puskesmas mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan, jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku;
3. Klaim pembayaran diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
4. Pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
5. Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi oleh UPT PJKD.
B. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
1. Peserta Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur pelayanan kesehatan;
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit melakukan verifikasi terhadap kepesertaan, pelayanan dan pembiayaan dengan maksimal pembiayaan sesuai dengan lampiran I Peraturan Walikota ini;
3. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku, diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap bulan dan paling lambat pada minggu ketiga bulan berikutnya;
4. Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan, dan proses pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
5. Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .
II.Rawat inap
A. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya)
1. Mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan, jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai format yang berlaku dan kuitansi pembayaran asli, diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
2. Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan, dan proses pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
3. Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .
B. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
1. Peserta Jamkesda , memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. ada surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan jaringannya) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dengan type dibawahnya dan kartu peserta harus ditunjukan dari sejak awal masuk rumah sakit, atau jika melalui UGD maka harus ada surat emergency dari UGD;
b. ada pengantar rawat inap dari UPT PJKD paling lambat 3 hari kerja sejak masuk rumah sakit;
c. penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan dengan identitas KTP dan KK yang masih berlaku bisa dibantu jamkesda
Kota Yogyakarta di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit yang ada kerjasama dengan Program Jamkesda dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga asli dan foto copy 2(dua) lembar sejak masuk rumah sakit;
d. bila sejak awal tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud point a,b, c diatas , maka semua peserta tidak bisa dibantu melalui mekanisme Jamkesda Kota Yogyakarta;
e. hak perawatan di klas III ;
f. bagi pasien rawat inap, sebelum pasien pulang berkas pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit dibawa oleh keluarga pasien ke UPT Penyelenggara Jamkesda dengan dilampiri perincian biaya rumah sakit yang asli, surat pengantar dari UPT, diagnosa penyakit dan fotokopi identitas peserta untuk dilakukan verifikasi;
g. dari klaim yang diajukan akan dikeluarkan surat jaminan/bantuan biaya berdasarkan verifikasi yang dilakukan dan harus diserahkan ke rumah sakit;
h. hasil verifikasi menunjukan besaran bantuan jamkesda yang disampaikan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah Sakit, kekurangan biaya menjadi kewajiban pasien atau keluarga pasien
i. dalam program jamkesda reimbust hanya berlaku dalam kondisi gawat darurat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah Sakit yang tidak ada kerjasama.
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mengajukan klaim biaya perawatan dan pengobatan pasien rawat jalan maupun rawat inap yang dijamin oleh jamkesda selambat-lambatnya pada minggu ketiga bulan berikutnya ke UPT PJKD;
b. pembayaran harus mempergunakan kuitansi bermaterai cukup sesuai dengan aturan dan biaya materai dibebankan ke rumah sakit;
c. semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi.
III.Unit Gawat Darurat
A. Untuk pelayanan Unit Gawat Darurat dalam program YES 118 sesuai dengan mekanisme pelayanan YES 118
B. Diluar pelayanan YES 118 dan tidak rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan /Rumah Sakit yang bekerjasama maksimal jaminan jamkesda sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tidak termasuk tindakan penunjang.
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTIPERATURAN WALIKOTA, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta
Translate
Rabu, 24 September 2014
Jumat, 24 Januari 2014
Yogyakarta Terapkan Pelayanan Jaminan Kesehatan ke Semua Warga
PERATURAN
WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN
JAMINAN KESEHATAN DAERAH
KOTA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
YOGYAKARTA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka mempermudah akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota
Yogyakarta, maka perlu diselenggarakan
program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda);
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 ada ketentuan yang perlu
disesuaikan, sehingga Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
|
|
|
2.
|
Undang
– Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
|
|
|
3.
|
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
|
|
|
4.
|
Undang–Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339)
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903
/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat;
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 tahun 1992 tentang Yogyakarta
Berhati Nyaman ( Lembaran
Daerah Kotamadya Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D );
|
|
|
11.
|
Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas
Daerah ( Lembaran Daerah
Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67
Seri D);
|
|
|
12.
|
Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008
Nomor 67 Seri D);
|
|
|
13.
|
Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2008, tentang Pembentukan Emergency
Medical Services System ( EMSS) di Wilayah Kota
Yogyakarta;
|
|
|
14
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan , Fungsi dan Rincian
Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN
JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang
dimaksud dengan :
1.
Jaminan Kesehatan Daerah selanjutnya disingkat Jamkesda
adalah suatu cara penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang berdasarkan asas bersama dan
kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistim pola bantuan dengan mutu yang
terjamin serta pembiayaan yang dilakukan secara pra upaya dan nirlaba.
2.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan
masyarakat.
4.
Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Daerah yang selanjutnya disingkat UPT PJKD adalah penyelenggara Jaminan
Kesehatan Daerah
5.
Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat
PPK adalah sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat administrasi dan
teknis yang telah memiliki kerjasama dengan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan
daerah Kota Yogyakarta yang meliputi PPK
I ( Puskesmas dan Jaringannya), PPK II ( Rumah Sakit dengan dokter spesialis )
dan PPK III ( Rumah Sakit dengan dokter spesialis dan sub spesialis ).
6.
Verifikasi adalah kegiatan menguji kebenaran administrasi
pertanggung jawaban pelayanan yang telah dilaksanakan oleh PPK.
7.
Penduduk miskin adalah masyarakat daerah yang
dikatagorikan miskin dengan parameter yang berlaku dan datanya ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
8.
Penduduk rentan miskin dan atau hampir miskin adalah masyarakat yang tidak mampu memenuhi seluruh biaya untuk perawatan kesehatan karena keterbatasan
kemampuan sosial ekonominya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
9.
Masyarakat terlantar adalah warga masyarakat yang
merupakan penduduk daerah atau bukan yang karena keterbatasan kemampuan sosial
ekonominya harus tergantung kepada pihak lain.
10. Kader
Kesehatan adalah kader yang telah berperan dalam pembangunan kesehatan di Kota
Yogyakarta paling sedikit 2 (dua) tahun melalui Pos Pelayanan Terpadu.
11. Petugas
sosial masyarakat adalah warga masyarakat yang aktif dalam kegiatan pembangunan
kesejahteraan sosial dan telah ditetapkan sebagai pekerja sosial masyarakat
oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
12. Pengelola
tempat ibadah adalah seseorang yang bekerja secara sosial mengelola tempat
ibadah pemeluk agama seperti Masjid, Gereja, Wihara, Kelenteng, Kuil/candi di
wilayah Daerah.
13. Tenaga
bantuan yang selanjutnya disebut Naban adalah pegawai yang bekerja dilingkungan
Pemerintah Daerah yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta untuk
jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis, profesional dan administrasi sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan organisasi.
14. Guru
tidak tetap swasta/yayasan adalah Guru yang bekerja di Sekolah Swasta yang
diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah yayasan yang bersangkutan.
15. Jaminan
Kesehatan Daerah yang selanjutnya
disebut Jamkesda adalah pemberian bantuan
Jaminan Kesehatan bagi penduduk daerah dan pegawai daerah non-Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
16. Yogyakarta
Emergency Services 118 yang selanjutnya disingkat YES 118 adalah program Pemerintah daerah yang
bertujuan memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis yang terjadi di
masyarakat di wilayah daerah secara cepat dan tepat , yang dibiayai/ dijamin/
dibantu selama 24 (dua puluh empat) jam
pertama apabila tidak ada keluarga yang menunggu di Unit Gawat Darurat
(UGD) termasuk biaya transportasi dari tempat kejadian sampai ke Rumah Sakit ,
melalui call “ YES 118”.
17. Program
Sepeda Kanggo Sekolah Lan Nyambut Gawe yang selanjutnya disebut Sego Segawe
adalah program yang diwajibkan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat
yang merupakan penduduk daerah atau siswa yang sekolah di wilayah daerah yang
bersepeda menuju, pulang serta melaksanakan tugas sekolah.
18. Lembaga
tertentu adalah anggota lembaga tertentu
yang membantu kegiatan pemerintah daerah dan pembangunan di daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
19. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga sosial masyarakat yang
independen sebagai wadah partisipasi masyarakat oleh dari dan untuk serta
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
20. Rukun
Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga sosial masyarakat yang
independen yang dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai
mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat,
dengan susunan Pengurus RT meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
21. Rukun
Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga sosial masyarakat yang
independen yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah
kerjanya sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan
susunan pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi
disesuaikan dengan kebutuhan.
22. Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah
Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang
pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , berakhlak mulia dan berbudi
luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran
hukum dan lingkungan.
23. Kartu
Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Kota
Yogyakarta.
24. Kartu
Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Keluarga Kota Yogyakarta.
25. Coordination Off Benefit yang selanjutnya
disingkat COB adalah program jaminan kesehatan yang memperoleh manfaat bantuan
dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Jamkesda dan bantuan dari Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Jamkesos bagi peserta yang telah
terdaftar dalam program COB.
26. Daerah
adalah Kota Yogyakarta.
27. Pemerintah
Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
28. Walikota
adalah Walikota Yogyakarta.
29. Satuan
Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta .
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan
Walikota ini mengatur pelaksanaan pemberian bantuan Jaminan Kesehatan Daerah.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Jamkesda dimaksudkan untuk memberikan bantuan jaminan pembiayaan
pemeliharaan kesehatan yang layak
bagi peserta Jamkesda.
(2) Penyelenggaraan
Jamkesda bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan cara
memberikan bantuan pembiayaan agar penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 4
Azas
Penyelenggaraan Jamkesda adalah sebagai berikut :
a.
kemanusiaan;
b.
manfaat;
c.
keadilan sosial;
d.
menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan
kesehatan;
e.
terstruktur dan berjenjang; dan
f.
diutamakan ke Puskesmas dan jaringannya sebagai pemberi
pelayanan kesehatan dasar.
BAB II
KEPESERTAAN, PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian
Kesatu
Kepesertaan
Pasal 5
Kepesertaan Jamkesda adalah sebagai
berikut :
NO
|
KRITERIA
PENERIMA JAMKESDA
|
SUMBER
DATA
|
1
|
Penduduk Miskin
yang tidak masuk program Jamkesmas maupun Jamkesos;
|
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kelurahan dan Kecamatan;
|
2
|
Program
Kesehatan meliputi : Difabel, Deteksi
Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTKA) , Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB),
Penjaringan Anak Sekolah, Penderita HIV/ AIDS, TBC paru,
Kusta, Kekerasan
![]() |
Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Puskesmas, Bidang Penanggulangan Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan Aids dan
Kepolisian;
|
3
|
Pengurus RT,
RW, LPMK, PKK RW, Petugas Sosial
Masyarakat, Pengelola Tempat Ibadah, Pasien YES 118, Anak Sekolah “Sego
Segawe”, Kader kesehatan;
|
Kecamatan/Kelurahan/Dinas
Pendidikan/ Tim YES 118 dan Puskesmas;
|
4
|
Penduduk dengan
Kepesertaan COB;
|
Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
|
5
|
Pegawai
Naban, Pegawai/Guru Tidak Tetap di Sekolah
Swasta /Yayasan;
|
Badan
Kepegawaian Daerah, Dinas
Pendidikan dan atau Sekolah/Yayasan;
|
6
|
Penduduk Kota Yogyakarta yang Memiliki KTP dan KK yang Masih Berlaku yang belum
memiliki jaminan kesehatan.
|
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
|
Pasal 6
Identitas kepesertaan
Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut :
NO
|
I D E N T I T A S
|
PENERIMA JAMKESDA
|
1
|
Kartu Menuju Sejahtera (KMS);
|
Untuk masyarakat miskin;
|
2
|
Kartu Jamkesda;
|
a. untuk pengurus RT, RW, LPMK, PKK RW, Kader Kesehatan,
Naban, Guru Tidak Tetap swasta, Pengelola Tempat Ibadah, Petugas Sosial
Masyarakat di KotaYogyakarta, Lansia
yang memenuhi syarat, penderita HIV/AIDS;
b. untuk penderita HIV/AIDS, TBC paru-paru, kusta/leprae
, gizi buruk.
|
3
|
Surat Keterangan
Kejadian Darurat Dari PPK I, II dan III /Aparat Yang Berwenang
Menangani Kasus di Tempat Kejadian;
|
Untuk Korban
Kekerasan Rumah Tangga, Korban Kekerasan Terhadap Perempuan, Korban Kekerasan
Terhadap Anak, Rujukan Anak Sekolah
Hasil Penjaringan Kesehatan, Rujukan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTKA)
dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB), Korban Bencana, Korban Kerusuhan ,Kecelakaan Anak Sekolah untuk Program ”SEGO SEGAWE”.
|
5
|
Surat keterangan dari TIM“ YES118”;
|
Dari Kejadian
Kegawatdaruratan di Wilayah Daerah;
|
6
|
Kartu Jamkesda COB;
|
Untuk
masyarakat Daerah yang belum memiliki jaminan dan rentan miskin;
|
7
|
KTP atau KK.
|
Untuk penduduk
yang mempunyai KTP dan KK yang belum memiliki jaminan kesehatan.
|
Bagian
Kedua
Pelayanan
Kesehatan
Pasal 7
Pelayanan kesehatan bagi peserta
Jamkesda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
NO
|
IDENTITAS
|
HAK PELAYANAN
|
1.
|
Kartu Menuju Sejahtera dan Kartu
Jamkesda;
|
Rawat jalan/rawat inap di Puskesmas Daerah
termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan
lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD
dengan hak rawat inap kelas III;
|
2.
|
Program Kesehatan;
|
Rawat jalan/rawat inap di Puskesmas Daerah
termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan
lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
berdasarkan rujukan dan atau melalui UGD
dengan hak rawat inap kelas III;
|
3
|
Kartu Jamkesda COB;
|
Rawat jalan/rawat inap di Puskesmas Daerah
termasuk pengobatan tradisional komplementer , rawat jalan
lanjutan /rawat inap di PPK lanjutan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
dan Jamkesos Prov. DIY berdasarkan
rujukan dan atau melalui UGD dengan
hak rawat inap kelas III;
|
4
|
KTP atau KK yang
masih berlaku bagi penduduk yang belum
memiliki jaminan kesehatan apapun.
|
Rawat jalan/rawat
inap di Puskesmas Daerah termasuk pengobatan tradisional komplementer,
rawat jalan/rawat inap di PPK
lanjutan berdasarkan rujukan dan atau
melalui UGD dengan hak rawat inap kelas
III di PPK yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
|
Pasal 8
(1)
Tatacara memperoleh pelayanan dasar di Puskesmas adalah peserta
menunjukan kartu identitas yang berupa
Kartu Jamkesda, askes, KMS, Kartu Anggota Pekerja Sosial Masyarakat.
(2)
Bagi penduduk daerah belum memiliki kartu identitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup
menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku sejak hari pertama masuk Puskesmas di
Daerah.
(3)
Apabila dalam pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih memerlukan perawatan lanjutan, maka tatacara untuk memperoleh Pelayanan
lanjutan diatur sebagai berikut :
a.
Rawat jalan /rawat inap di Rumah Sakit Umum/ Khusus yang
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
1.
Rawat Jalan
a.
menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan yang dimiliki ( kartu
KMS/Jamkesda/Kartu Anggota Pekerja Sosial Masyarakat);
b.
bagi penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan apapun
dengan menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku;
c.
ada rujukan dari Puskesmas dan jaringannya atau dari Rumah
sakit yang type dibawahnya terkecuali
melalui UGD;
d.
peserta Jamkesda dengan identitas kartu Jamkesda, KMS
maupun identitas KTP/KK berhak memperoleh bantuan biaya rawat jalan sebesar Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) /kali rawat jalan termasuk biaya
periksa dokter dan obat-obatan;
e.
jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, Rontgen, EKG, CT Scan, dan
lain-lain) perlu persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya jaminan kesehatan;
f.
untuk pelayanan Haemodialisa (HD), jaminan sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) /kali HD dengan mekanisme jaminan dari UPT
PJKD;
g.
jika pasien Haemodialisa memerlukan
pelayanan laboratorium, transfusi darah, obat-obatan dan lain-lain perlu
persetujuan dari UPT PJKD tentang besarnya bantuan jaminan
kesehatan;
h.
untuk pelayanan Radioterapi, jaminan sebesar Rp 250.000,-
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) /kali Radioterapi (termasuk dokter, obat,
dan penunjang lain);
i.
selisih biaya rawat jalan di Rumah Sakit menjadi tanggung
jawab pasien /keluarga.
2. Rawat Inap
a.
menunjukan
kartu peserta jaminan kesehatan yang berupa
KMS/Jamkesda;
b.
bagi
penduduk yang belum memiliki jaminan Kesehatan apapun dengan menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku;
c.
ada
rujukan dari Puskesmas dan jaringannya atau dari Rumah sakit yang type dibawahnya
terkecuali melalui UGD;
d.
ada
pengantar dari UPT PJKD paling lambat 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk Rumah
Sakit;
e.
kelas
perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT PJKD adalah kelas III, kecuali
ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah yang ada di Rumah Sakit;
f.
pembiayaan
oleh UPT PJKD berdasarkan hasil
verifikasi;
g.
untuk
pelayanan kemoterapi pasien harus rawat inap, penjaminan sesuai dengan
mekanisme rawat inap;
h.
jaminan
darah untuk tranfusi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /kantong;
i.
selisih
biaya rawat inap di Rumah Sakit menjadi tanggung jawab pasien /keluarga.
b.
Rawat jalan/ rawat inap di Rumah Sakit Umum/ Khusus yang
tidak bekerja sama (Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia )
1.
UPT PJKD hanya menerima klaim dari pasien yang mempunyai
identitas Jamkesda (KMS, dan kartu Jamkesda);
2.
klaim dengan
sistem reimburse ke UPT PJKD, maksimal klaim diterima UPT PJKD 1 (satu) bulan pertanggal kwitansi;
3. Syarat Klaim :
a. Identitas lengkap (Fc KTP, Fc KK, Fc
kartu KMS/Jamkesda)
b. Ada rujukan dari Puskesmas/PPK dibawahnya
atau surat
kontrol dari dokter yang merawatnya tertanggal sebelum tanggal pemeriksaan
c. Ada diagnose/resume medis dari dokter
yang merawatnya
d. Kwitansi Asli dari Rumah Sakit yang
merawatnya
e.
Rincian biaya (copy resep, jenis pemeriksaan penunjang
laborat/ radiologi, jenis tindakan)
f.
Kelas perawatan di Rumah Sakit yang di jamin oleh UPT
PJKD adalah kelas III, kecuali ICU/ ICCU/ IMC/ Ruang Isolasi kelas paling bawah
4.
UPT PJKD tidak menerima klaim reimburse dari pasien yang
rawat jalan/rawat inap di Rumah Sakit yang bekerja sama
(4)
Pelayanan yang tidak sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
dijamin UPT PJKD.
Bagian
Ketiga
Pembiayaan
Pasal 9
(1)
Pembiayaan Jamkesda adalah
sebagai berikut :
NO
|
PENERIMA
JAMKESDA
|
BESARAN BANTUAN
BIAYA
|
1
|
Penduduk Miskin
dengan identitas KMS yang tidak menjadi peserta jamkesmas maupun
jamkesos;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan
Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan
tarif Klas III Rumah Sakit Jogja;
|
2
|
Defabel, Deteksi Dini Tumbuh
Kembang Anak (DDTKA) dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Bayi (DDTKB) ,
Penjaringan Anak Sekolah, Penderita HIV/ AIDS, Kekerasan Terhadap Perempuan
/Anak ( KTP/A) , Korban Kerusuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
penderita TBC paru, kusta/lepra;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan
Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta yang disusun dengan dasar tarif Retribusi
Puskesmas dan tarif Kelas III Rumah
Sakit Jogja;
|
3
|
Pengurus RT, RW, LPMK, Kader, PKK
RW, Petugas Sosial Masyarakat, Pengelola Tempat Ibadah, YESS 118, Anak
Sekolah “ Sego Segawe”, Kader kesehatan;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan
Kesehatan Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan
tarif Kelas III Rumah Sakit Jogja;
|
4
|
Kelompok khusus;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan
Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta yang disusun dengan dasar tarif Retribusi
Puskesmas dan tarif Kelas III Rumah Sakit Jogja;
|
5
|
Pegawai Naban dan guru swasta yayasan/sekolah;
|
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan
Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas
III Rumah Sakit Jogja;
|
6
|
Penduduk Daerah yang bertempat tinggal di Daerah.
|
Sesuai dengan tarif Jaminan Kesehatan
Daerah yang disusun dengan dasar tarif Retribusi Puskesmas dan tarif Kelas
III Rumah Sakit Jogja.
|
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
(3)
Rincian jenis pelayanan kesehatan dan besaran bantuan
Jamkesda sebagaimana tersebut dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4)
Tata cara pengajuan klaim
sarana pelayanan kesehatan yang melayani peserta Jamkesda sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
ini.
Pasal 10
Pelayanan
kesehatan yang tidak dijamin Jamkesda adalah sebagai berikut :
a.
pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur / mekanisme
yang berlaku;
b.
pengobatan alternatif dan atau pengobatan tradisional yang
bukan oleh tenaga medis;
c.
rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan,
termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi;
d.
pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti
sosial;
e.
upaya bunuh diri;
f.
penderita /masyarakat pengguna obat terlarang dan minuman
keras; dan
g.
bahan / alat dan tindakan yang bertujuan untuk :
1. bedah kosmetik;
2. general chek up;
3. penunjang diagnostik canggih kecuali
untuk live saving (kelangsungan hidup); dan
4. kontrasepsi mandiri.
BAB III
VERIFIKASI
Pasal 11
Verifikasi atas pelayanan kesehatan pada Jamkesda
meliputi:
a. Verifikasi
administrasi kepesertaan meliputi kelengkapan berkas : kartu peserta, surat keterangan perawatan di PPK
lanjutan, surat rujukan , keterangan
lain yang syah;
b.
Administrasi pelayanan meliputi nama pasien, nama dokter yang
memeriksa, daftar perincian obat-obatan, jenis tindakan dari PPK;
c.
Administrasi keuangan meliputi bukti pembayaran tarif
sesuai dengan jasa biaya
ruang perawatan yakni kelas III
dan beberapa jenis pelayanan lainnya yang diberikan oleh PPK
berdasarkan indikasi medis;
d.
Tenaga Pelaksana verifikasi sehari-hari dilaksanakan oleh
petugas di Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Dinas
Kesehatan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya
Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25
Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
Pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
|
Ditetapkan
di Yogyakarta
Pada Tanggal
WALIKOTA
YOGYAKARTA,
HARYADI SUYUTI
|
Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KOTA YOGYAKARTA,
TITIK SULASTRI
BERITA DAERAH
KOTA YOGYAKARTA TAHUN NOMOR
LAMPIRAN I : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR :

RINCIAN JENIS
PELAYANAN KESEHATAN
DAN BESARAN
JAMINAN KESEHATAN DAERAH
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
No
|
Jenis Pelayanan
|
Bantuan (Rp)
|
1
|
Poliklinik umum /gigi /tindakan + obat di Puskesmas /Puskesmas
Pembantu
|
Sesuai dengan
tarif Restribusi Puskesmas
|
2
|
Dokter umum
praktik perorangan + obat
|
75.000
|
3
|
Tambal gigi & cabut gigi + obat
|
100.000
|
4
|
Operasi ringan gigi & mulut
|
100.000
|
2. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Jenis pelayanan
|
Bantuan (Rp)
|
Poliklinik gigi spesialis + obat
|
150.000,-
|
Poliklinik spesialis
+ obat
|
150.000,-
|
Hemodialisa
|
Paling tinggi
500.000/kali
|
Chemoterapi
|
Paling tinggi 100.000/kali
|
Radioterapi
|
Paling tinggi 250.000/kali tindakan
|
Fisiotherapi
|
Paling tinggi 85.000/kali
|
Psikotherapi
|
Paling tinggi 85.000/kali
|
3. Rawat inap
No
|
Jenis Pelayanan
|
Bantuan (Rp)
|
1
|
Akomodasi rawat inap
perhari klas III di RS
|
75.000,-
|
2.
|
Pelayanan gizi perhari klas III di RS
|
20.000,-
|
3
|
Akomodasi ICU dan Perinatal perhari max 30 hari
|
|
|
a. Kelas III
|
200.000,-
|
|
b. Perinatal Box
|
20.000,-
|
|
c. Perinatal Couvis
|
35.000,-
|
|
d. Perinatal Incubator
|
55.000,-
|
4
|
Pelayanan visite/konsultasi medis
|
|
|
a.Kelas III
|
30.000,-
|
|
b.ICU/PICU/NICU
|
50.000,-
|
|
c. Perinatal bermasalah
|
50.000,
|
5.
|
Pelayanan Tindakan medis
|
|
|
a.Non operatif
|
|
|
- Kecil
|
60.000,-
|
|
- Sedang
|
115.000,-
|
|
- Besar
|
185.000,-
|
|
- Khusus
|
325.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. O p e r a t i f
|
|
|
- Kecil
|
420.000,-
|
|
- Sedang
|
1.050.000,-
|
|
- Besar
|
2.050.00,-
|
|
- Khusus
|
Maximal
10.000.000,-
|
|
KET : Obat-obatan dihitung tersendiri dengan
menggunakan obat2an generik sesuai dengan indikasi medis, apabila tidak
terdapat perincian harga obat maka perhitungan sama dengan perhitungan alkes
& BHP (50%)
|
|
6.
|
Asuhan keperawatan
a.
Rawat luka per tindakan
b.
Lavement per tindakan
c.
Scorteen per tindakan
d.
Fiksasi spalk per tindakan
e.
Spoeling BHP per tindakan
f.
Bilas lambung
per tindakan
g.
Perawatan colostomi per tindakan
h.
Suctioning per tindakan
i.
Perawatan WSD per tindakan
j.
Pemasangan infus dewasa per tindakan
k.
Pemasangan infus bayi/anak per tindakan
l.
Pemasangan syringe pump per tindakan
m.
Pemasangan infus pump
n.
Pengambilan darah vena
o.
Pengambilan darah arteri
p.
Pemasangan catheter
q.
Pemasangan Naso Gastric Tube
r.
Minimal
care perhari perawatan
s.
Noderate
care perhari perawatan
t.
Maximal/high
care perhari perawatan
u.
Intensive Care perhari perawatan
|
20.000,-
16.000,-
16.000,-
10.000,-
6.000,-
12.000,-
25.000,-
13.000,-
16.000,-
10.000,-
14.000,-
60.000,-
60.000,-
7.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
12.000,-
18.000,-
33.000,-
51.000,-
|
7.
|
Pelayanan penunjang medik
a.Radiologi
a.
Foto gigi
b.
Thorax anak balita AP
c.
Thorax anak PA
d.
Clavicula AP
e.
Abdomen/BNO dewasa
f.
Humerus AP/L
g. Antrebrachii AP/L
h. Artic. Cubiti AP/L
i.
Wrist Joint
j.
Manus AP/L
k.
Femur AP/L
l.
Genu AP/L
m. Pedis AP/L
n. Ankle joint AP/L
o. Thorax dewasa PA
p. Pelvis
q. V.
Thoracal dewasa AP/L
r.
V. Lumbosacral PA/L
s.
Cruris AP/Lat
t. Kepala AP/Lat
u. Mandibula
v. V. Cervical AP/L
w. Thorax anak AP/L
x.
TMJ
y.
Kepala 3 posisi
z.
Sinus paranasal
aa. V.
Thoracal AP/Lat/OBL
bb. V.
Lumbal AP/Lat/Obl
cc. Urethrografi
dd. U S G
ee. Abdomen
3 pss dewasa
ff.
Cysthografi
gg. BNO IVP
hh.Colon in Loop
ii.
Waters
jj. V. Cervical AP/Lat/Obl
kk. Thorax dewasa AP/L
ll. V. Thoracoiumbal AP/L
mm. V. Lumbal AP/L
nn.Shoulder joint 1 pss
oo. Shoulder joint 2 pss
pp. Baby gram
qq. Abdomen /BNO anakn
rr. Abdomen 3 pss anak
ss. H S G
b.Laboratorium
-
Pemeriksaan laboratorium rutin
darah /urine/faces rutin
-
Pemeriksaan laboratorium kimia
c.Pelayanan
Elektromedik
1) Tonometer
2) Spirometer
3) Cauter
4) Mikrodermabrasi
5) Slit lamp/refraksi/refraktometer
6) EEG
7) ECG/EKG
8) Treadmill
9) Nebulizer
10) Gastro duodenoscopy
11) Colonoscopy
12) Monitor
pasien per 24
13) Anti
decubitus electruic/ hari
14)
Phototherapy/kali
15)
CPAP
16)
Ventilator
17)
Funduskopi indirek
18)
Funduskopi Direk
19) Koreksi Trial Lens
20) Pelayanan DC Shock
21) Radiant Wramer
22) CT Scan
23) MRI dengan kontras
24) MRI tanpa kontras
25) TTE,TEE
26) Speech audiometer/BERA
|
16.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
40.000,-
40.000,-
40.000,-
53.000,-
53.000,-
53.000,-
57.000,-
53.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
57.000,-
72.000,-
72.000,-
79.000,-
85.000,-
85.000,-
105.000,-
130.000,-
130.000,-
190.000,-
250.000,-
40.000,-
79.000,-
100.000,-
79.000,-
57.000,-
40.000,-
57.000,-
40.000,-
40.000,-
85.000,-
85.000,-
Paling tinggi 28.000,-/item
Paling tinggi 125.000,-/item
40.000
45.000
75.000
180.000
30.000
200.000
22.000
225.000
25.000
650.000
800.000
100.000
60.000
40.000
90.000
225.000
40.000
15.000
15.000
200.000
60.000
400.000
850.000
650.000
400.000
40.000
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Pelayanan
Persalinan
-
Persalinan
normal oleh Bidan
-
Persalinan
normal oleh dokter
-
Persalinan
dengan penyulit berat
-
Persalinan
dengan penyulit ringan
-
Persalinan dengan cecar
-
Curetase non kamar operasi
|
500.000
750.000
1.000.000
850.000
2.500.000
925.000
|
9.
|
Biaya anestesi untuk operasi
a. Khusus
/ komplek
b. Besar /
mayor
2.
c. Sedang
d. Kecil / minor
|
1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
|
8
|
Biaya kamar bedah utuk operasi:
a. Khusus
/ komplek
b. Besar /
mayor
c. Sedang
d.
Kecil / minor
|
1.900.000
1.100.000
650.000
400.000
|
9
|
Kunjungan dokter RS ke pasien perhari/visite (max 90
hari perawatan)
|
25.000
|
10
|
Biaya ambulance rujukan ke sarana kesehatan lain
|
50.000
|
11
|
Biaya operasi tanpa rawat inap, dirawat >6 jam,
kasus non bedah dirawat di UGD, one day care, khemoterapi.
|
1.100.000
|
12.
|
Paket pelayanan satu hari ( ONE DAY CARE )
Perawatan dan akomodasi selama 6(enam) jam tanpa
menginap diluar biaya obat2an dan BHP
|
90.000
|
13.
|
Biaya penggantian darah PMI (termasuk kekurangan
pelayanan biaya darah peserta Jamkesmas)
|
250.000/
kantong
|
14.
|
Pelayanan Oksigen
|
38.500/liter
|
6.Bantuan Alat/ Prothesa
No
|
Jenis Pelayanan
|
Bantuan (Rp)
|
|||||
1
|
Kaca mata dengan resep dokter spesialis mata max 1x
pertahun
|
100.000
|
|||||
2
|
Prothesa gigi (max 1x pertahun) :
a.1-3 gigi
b.> 3 gigi
|
100.000
250.000
|
|||||
3.
|
Alat dan bahan
habis pakai sesuai dengan indikasi medis
|
50 % dari harga
|
|||||
7. Penggantian biaya pelayanan dalam Yogyakarta
Emergency Services (YES) 118
|
|||||||
No
|
Komponen Pelayanan
|
Besaran Penggantian maksimal (Rp)
|
|||||
1
|
Biaya ambulans dan
tim ambulans dalam
evakuasi ke RS(per kasus)
|
a. Penggantian BBM 5 (lima) liter
|
22.500
|
||||
b. Honor
tenaga medis
|
50,000
|
||||||
c. Honor
Paramedis
|
30,000
|
||||||
d. Honor pengemudi ambulans
|
20,000
|
||||||
e.
Bahan Medis Habis Pakai
|
150,000
|
||||||
|
|
|
|
||||
2
|
Pelayanan kasus non operatif 24 jam pertama di RS
|
a. Administrasi
|
20,000
|
||||
b. Pem
Penunjang
|
|
||||||
- Lab rutin
|
28,000
|
||||||
- Rontgen rutin
|
45,000
|
||||||
- EKG
|
40,000
|
||||||
|
- Lab luar paket
|
200,000
|
|||||
|
- Rontgen luar paket
|
500,000
|
|||||
|
- CT Scan
|
750,000
|
|||||
|
- USG
|
60,000
|
|||||
|
- O2
|
38,500/ tbg
|
|||||
|
c.
Tindakan, Jasa Medis,obat, bahan
habis pakai
|
Sesuai indikasi
medis
|
|||||
|
|
a.
Administrasi
|
20,000
|
||||
|
|
b. Pem
Penunjang
|
|
||||
|
|||||||
3
|
Pelayanan kasus operatif
24 jam pertama di RS
|
-
Lab
rutin
|
28,000
|
||||
- Rontgen rutin
|
45,000
|
||||||
- EKG
|
40,000
|
||||||
- Lab luar paket
|
500,000
|
||||||
- Rontgen luar paket
|
1,000,000
|
||||||
- CT Scan
|
750,000
|
||||||
- USG
|
60,000
|
||||||
- O2
|
38,500/ tbg
|
||||||
c. Tindakan , Operasi,
Jasa Medis, obat, bahan habis
pakai
|
sesuai indikasi
medis
|
||||||
No
|
Jabatan
|
Paraf
|
Tanggal
|
1
|
Sekretaris Daerah
|
|
|
2
|
Asisten Pemerintahan
|
|
|
3
|
Kepala Dinkes
|
|
|
4
|
Ka Bag Hukum
|
|
|
WALIKOTA YOGYAKARTA
HARYADI SUYUTI
LAMPIRAN II : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR :
TANGGAL :
![]() |
TATA CARA
PENGAJUAN KLAIM JAMKESDA
I. Rawat Jalan
A.
Puskesmas /
Puskesmas Pembantu
1. Peserta
Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis
2. Puskesmas
mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan, jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan
diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku
3. Klaim pembayaran diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap
bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya;
4. Pencairan
dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan ;
5. Semua
klaim yang masuk dilakukan verifikasi oleh UPT PJKD .
B.
Rumah
Sakit umum/Khusus .
1.
Peserta Jamkesda memperoleh pelayanan sesuai dengan
indikasi medis dan prosedur pelayanan kesehatan
2.
Rumah Sakit melakukan verifikasi terhadap
kepesertaan , pelayanan dan
pembiayaan dengan maksimal pembiayaan
sesuai dengan lampiran I Peraturan Walikota ini;
3.
Rumah Sakit
mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien, kepesertaan jenis dan biaya pengobatan dengan dicantumkan
diagnosa penyakit sesuai dengan format yang berlaku , diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap
bulan dan paling lambat tanggal 5 (lima ) bulan berikutnya;
4.
Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan , dan
proses pencairan dana
memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan ;
5.
Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .
II.Rawat
inap
A.
Puskesmas rawat inap
1.
Mengumpulkan data pasien yang meliputi nama pasien,
kepesertaan, jenis dan biaya pengobatan
dengan dicantumkan diagnosa penyakit sesuai format yang berlaku dan
kuitansi pembayaran asli, diajukan ke Penyelenggara Jamkesda setiap
bulan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh ) bulan berikutnya;
2.
Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan , dan
proses pencairan dana
memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan;
3.
Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi .
B.
Rumah Sakit Umum/ Rumah Sakit Khusus
1. Peserta Jamkesda , memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. ada
surat rujukan dari PPK I atau PPK dengan type dibawahnya
dan kartu peserta harus ditunjukan dari sejak awal masuk rumah sakit , atau
jika melalui UGD maka rujukan dari UGD ;
b. ada
pengantar rawat inap dari UPT PJKD paling lambat 3 x 24 jam
hari kerja sejak masuk rumah sakit
c. penduduk Kota
Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan dengan identitas KTP dan C1 yang masih
berlaku bisa dibantu jamkesda Kota
Yogyakarta di PPK yang ada kerjasama dengan Program Jamkesda dengan menunjukan KTP dan kartu keluarga asli
dan foto copy 2(dua) lembar sejak masuk
rumah sakit;
d. bila
sejak awal tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud point a,b, c diatas ,
maka semua peserta tidak bisa dibantu melalui mekanisme Jamkesda Kota
Yogyakarta
e. hak
perawatan di klas III ;
f. bagi
penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun dan dirawat
di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Jamkesda cukup dengan menunjukan KTP dan KK serta
pengantar dari UPT PJKD Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta .
g. bagi
pasien rawat inap , sebelum pasien pulang berkas pelayanan Rumah Sakit dibawa oleh keluarga pasien ke UPT
Penyelenggara Jamkesda dengan dilampiri perincian biaya rumah sakit yang asli,
surat pengantar dari UPT, diagnosa penyakit dan fotokopi identitas peserta
untuk dilakukan verifikasi ;
h. dari
klaim yang diajukan akan dikeluarkan surat jaminan/bantuan biaya berdasarkan
verifikasi yang dilakukan dan harus diserahkan ke rumah sakit;
i.
hasil verifikasi menunjukan besaran bantuan jamkesda yang disampaikan ke Rumah Sakit , kekurangan biaya menjadi
kewajiban pasien atau keluarga pasien
j.
Dalam program jamkesda
reimbust hanya berlaku dalam
kondisi gawat darurat di PPK yang tidak ada kerjasama .
2.Rumah Sakit Umum/Rumah Sakit Khusus, memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. mengajukan
klaim biaya perawatan dan pengobatan pasien rawat jalan maupun
rawat inap yang dijamin oleh
jamkesda selambat-lambatnya pada minggu ketiga setiap bulannya ke UPT PJKD;
b. pembayaran harus mempergunakan
kuitansi bermaterai cukup sesuai dengan aturan dan biaya materai dibebankan ke
rumah sakit ;
c. semua klaim yang masuk dilakukan
verifikasi.
III.Unit
Gawat Darurat
A.
Untuk pelayanan Unit Gawat Darurat dalam program YES 118
sesuai dengan mekanisme pelayanan YES 118
B.
Diluar pelayanan YES
118 dan tidak rawat inap di PPK
yang bekerjasama maximal jaminan jamkesda sebesar Rp. 150.000,- (Seratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) yang meliputi biaya pemeriksaan, obat-obatan dan bahan
/ alat habis pakai, kekurangan biaya
pelayanan UGD menjadi tanggung jawab pasien/keluarga pasien
No
|
Jabatan
|
Paraf
|
Tanggal
|
1
|
Sekretaris Daerah
|
|
|
2
|
Asisten I
|
|
|
3
|
Kepala Dinkes
|
|
|
4
|
Ka Bag Hukum
|
|
|
WALIKOTA YOGYAKARTA
HARYADI
SUYUTI
Langganan:
Postingan (Atom)